Terbukti Bersalah, Dani Alves Dapatkan Hukuman Selama 4 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Alves saat jalani sidang kasus Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Dani Alves, mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil, dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu diambil oleh Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024), setelah Alves menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari sebelumnya.

Menurut laporan Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan kepada Alves beserta pengacaranya, Ines Guardiola. 

Meski hukuman yang diterima lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol, Alves tetap kena denda 150 ribu euro dan dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Prasetyo Edi: Perbedaan Suara Jauh, Gugatan Ridwan Kamil ke MK Tidak Masuk Akal

Kasus ini berawal ketika Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. 

Alves membawa korban ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual, tapi kesaksiannya diubah beberapa kali. 

Namun, korban menegaskan bahwa dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. 

Pernyataan korban dan bukti-bukti yang ditemukan menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Alves sudah masuk tahanan sejak 20 Januari 2023 dan masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Catalonia hingga ke Mahkamah Agung. 

Meski sudah lebih dari setahun ditahan, Dani Alves tak diberi pembebasan bersyarat dari pengadilan demi meminimalisasi risiko terpidana melarikan diri.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB