Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

- Redaksi

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi.

Setiap tahunnya, pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan, yaitu gaji ke-13.

Lantas, berapa jumlah gaji 13 pensiunan yang akan diterima? Jawabannya tidak tunggal dan sangat penting untuk diketahui agar dapat merencanakan kebutuhan finansial, terutama untuk periode tahun ajaran baru sekolah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan ditentukan oleh golongan terakhir saat masih menjabat. Secara umum, jumlahnya berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Rincian per golongan adalah sebagai berikut:

Golongan PNSRentang Nominal Gaji Ke-13
Golongan IRp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan IIRp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan IIIRp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IVRp1.560.800 – Rp4.425.900
Baca Juga :  H-2 Lebaran Pelabuhan Ciwandan Macet Belasan Jam, Pemotor Jatuh Pingsan

Nominal ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Aturan, Jadwal, dan Bedanya dengan THR

  • Landasan Hukum & Jadwal Pencairan: Pemberian gaji ke-13 memiliki landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Jadwal pencairannya secara nasional serentak pada awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
  • Kemudahan Pencairan: Kabar baiknya, para pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan atau verifikasi data ulang. PT Taspen (Persero) selaku penyalur dana akan secara otomatis mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
  • Perbedaan dengan THR: Gaji ke-13 sering disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), namun keduanya berbeda. THR diberikan pada bulan Maret-April untuk menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 diberikan pada awal Juni untuk membantu mempersiapkan biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Melakukan Evakuasi Jenazah Warga yang Hanyut di Sungai Langkat

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih siap dalam merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru