Ketentuan Ghibah yang Diperbolehkan Menurut Ajaran Islam

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist)

Ghibah yang Diperbolehkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Ghibah atau menggunjing adalah salah satu perilaku yang sangat dilarang dalam Islam.

Secara umum, ghibah berarti membicarakan keburukan atau kekurangan seseorang di belakangnya, yang jika orang tersebut mendengar, akan merasa tersakiti.

Dalam Al-Qur’an dan hadits, perilaku ini dipandang sangat negatif, bahkan diibaratkan seperti memakan bangkai saudara sendiri (QS. Al-Hujurat: 12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ada beberapa kondisi di mana ghibah diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah dijelaskan oleh ulama dan berbagai literatur Islami.

Pengertian Ghibah Secara Umum

Ghibah secara bahasa berasal dari kata Arab “ghāba” yang berarti tersembunyi atau tidak hadir. Secara istilah, ghibah mengacu pada tindakan menyebutkan hal-hal yang sebenarnya ada pada seseorang namun dapat merusak reputasinya.

Seperti yang diriwayatkan dalam hadits Rasulullah SAW:

“Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau bersabda: Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci.” (HR. Muslim).

Baca Juga :  JAWABAN Menurut Anda Apa Kontribusi Teori Organisasi Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Terutama Bidang Organisasi

Namun demikian, dalam beberapa kasus, Islam memberikan pengecualian atau kelonggaran, di mana ghibah dapat dianggap diperbolehkan jika dilakukan dengan niat dan alasan yang benar.

Kondisi Ghibah yang Diperbolehkan

Menurut ulama, terdapat beberapa kondisi di mana ghibah tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianggap perlu untuk kepentingan umum. Kondisi tersebut meliputi:

 1. Mengadukan Kezaliman

Salah satu keadaan di mana ghibah diperbolehkan adalah ketika seseorang mengadukan kezaliman yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.

Sebagai contoh, seorang korban penipuan dapat menyebutkan perbuatan buruk pelaku kepada pihak berwenang agar mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini, ghibah dilakukan bukan untuk merendahkan orang tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan.

Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa ghibah dalam bentuk ini tidak terlarang karena demi kepentingan penyelesaian kezaliman.

 2. Meminta Fatwa atau Nasihat

Ketika seseorang meminta fatwa atau nasihat kepada seorang ulama tentang masalah yang melibatkan orang lain, Islam memperbolehkan untuk menyebutkan perbuatan atau karakter buruk orang tersebut, asalkan hanya terbatas pada hal-hal yang relevan.

Baca Juga :  Kenapa Penduduk Neraka Kebanyakan Wanita? Ini Penjelasannya dalam Islam

Contohnya, seseorang yang menghadapi masalah keluarga mungkin perlu menyebutkan perilaku buruk pasangannya kepada seorang ahli fiqh untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

 3. Peringatan Bahaya atau Kerugian

Ghibah juga dibolehkan jika bertujuan untuk memperingatkan orang lain dari potensi bahaya atau kerugian.

Contohnya adalah memberikan peringatan tentang seseorang yang diketahui kerap menipu atau melakukan tindakan tidak etis, terutama jika hal itu dilakukan untuk melindungi orang banyak dari kerugian.

Para ulama menyebutkan bahwa ini termasuk bentuk ghibah yang dibolehkan karena mengandung maslahat yang lebih besar.

 4. Mengungkapkan Kesalahan yang Terang-terangan

Jika seseorang secara terang-terangan melakukan dosa di hadapan umum, seperti minum minuman keras di tempat umum atau melakukan tindakan tidak bermoral di hadapan banyak orang.

Tujuan dari menyebutkan perbuatan ini adalah untuk memberikan teguran atau koreksi agar orang tersebut sadar akan kesalahannya.

Baca Juga :  Bagaimana Cara Anda Menumbuhkan dan Melatih Budi Pekerti Murid Selama ini

 5. Identifikasi atau Pengakuan

Dalam situasi tertentu, ghibah dapat digunakan untuk tujuan identifikasi. Misalnya, jika seseorang hanya dikenal dengan ciri-ciri fisik atau perilaku tertentu, penyebutan ciri tersebut untuk membantu orang lain mengenalinya dianggap tidak masalah.

Sebagai contoh, menyebutkan “Si Fulan yang pincang” untuk membantu orang lain mengidentifikasi siapa yang dimaksud, dianggap dibolehkan jika tidak ada cara lain yang lebih baik untuk menjelaskannya.

Kewajiban Menghindari Ghibah yang Tidak Perlu

Meskipun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan ghibah, penting untuk diingat bahwa dalam segala situasi, Islam tetap menekankan niat yang lurus dan tujuan yang jelas.

Ghibah yang dilakukan tanpa alasan yang sah atau semata-mata untuk merendahkan seseorang tetap tidak diperbolehkan.

Rasulullah SAW menegaskan dalam banyak hadits bahwa lidah manusia adalah salah satu sumber dosa terbesar, oleh karena itu, setiap Muslim harus berusaha menjaga ucapannya agar selalu sesuai dengan tuntunan agama.

Berita Terkait

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Apa yang Dimaksud dengan Institutional Branding Pada Pemerintah Daerah? Simak Pembahasannya Berikut Ini!
Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan
Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah
Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H
Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:38 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Institutional Branding Pada Pemerintah Daerah? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

Wednesday, 25 February 2026 - 11:52 WIB

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan

Wednesday, 25 February 2026 - 11:40 WIB

Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah

Wednesday, 25 February 2026 - 11:35 WIB

Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan

Berita Terbaru

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega

Teknologi

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Thursday, 26 Feb 2026 - 16:29 WIB