Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbedaan pendapat mengenai hukum konsumsi bekicot dalam empat mazhab. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang dilarang meliputi babi, bangkai hewan darat, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT.

Selain itu, ada juga kriteria tertentu, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar, yang juga tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa hewan yang masih menjadi bahan perdebatan, salah satunya adalah bekicot, yang dalam bahasa Arab disebut halzun (حلزون). Bekicot adalah siput darat dan para ulama telah memberikan rincian hukum mengenai konsumsi hewan ini.

Menurut empat mazhab besar, ada dua pendapat tentang hukum makan bekicot: diperbolehkan dan diharamkan.

Hukum Mengkonsumsi Bekicot Menurut 4 Mazhab

 Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Jumhur ulama dari tiga mazhab ini memasukkan bekicot ke dalam kategori hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Mereka sepakat bahwa hasyarat termasuk bekicot adalah haram dimakan karena dianggap kotor (khabits). Ini berdasarkan Surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Dalam Mazhab Zhahiri, riwayat dari Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar menegaskan larangan memakan bekicot dan semua jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, dan serangga lainnya, dengan merujuk pada firman Allah yang melarang konsumsi bangkai.

Baca Juga :  Apakah Sperma Najis? Ternyata Ini Pandangan Islam, Kaum Adam Wajib Tahu!

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat, dan mengharamkan memakannya serta membudidayakannya untuk konsumsi.

 Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memperbolehkan konsumsi bekicot dan hewan hasyarat secara umum. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot, yang hidup di darat dan menempel di pohon, boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup lalu dimasak. Namun, bekicot yang mati sebelum dimakan dianggap haram.

Kesimpulannya, hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar adalah haram menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, tetapi diperbolehkan menurut Maliki.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Mengapa Penting Menggunakan APD Saat Melakukan Aktivitas di Laboratorium atau Bengkel Fakultas Teknik?
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Cara Pakai Dasi Pramuka yang Rapi dan Benar, Dijamin Langsung Bisa!
Cara Sholat Rebo Wekasan yang Benar: Niat, Tata Cara, dan Amalan Pelengkapnya
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Mengapa Kita Harus Mencintai Sejarah? Ini Alasan Penting yang Jarang Disadari
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Bagaimana Cara Bersyukur ata Nikmat Kemerdekaan Indonesia? Berikut ini Pembahasannya!

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 14:41 WIB

Mengapa Penting Menggunakan APD Saat Melakukan Aktivitas di Laboratorium atau Bengkel Fakultas Teknik?

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Friday, 14 August 2026 - 09:42 WIB

Cara Pakai Dasi Pramuka yang Rapi dan Benar, Dijamin Langsung Bisa!

Friday, 14 August 2026 - 07:14 WIB

Cara Sholat Rebo Wekasan yang Benar: Niat, Tata Cara, dan Amalan Pelengkapnya

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Berita Terbaru