PT Position Disorot, Diduga Tambang Nikel Tanpa Izin di Kawasan Hutan Halmahera Timur

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemantauan tambang ilegal (Dok. Ist)

Pemantauan tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Warga di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, melaporkan PT Position ke polisi.

Perusahaan tambang ini diduga melakukan aktivitas ilegal berupa pembukaan jalan angkutan dan pengambilan nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP H. Hidayatullah, membenarkan bahwa aksi protes dilakukan oleh sekelompok pemuda di area tambang milik PT Position.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Karena itu kami menilai PT Position melakukan aktivitas pertambangan di luar dari pada izin usaha PT Position sendiri,” kata Ilyas.

Ketua Lembaga Pemantau dan Pengawasan (LPP) Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyampaikan bahwa PT Position diduga membuka jalan tambang dan mengambil nikel di kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Baca Juga :  Tertipu Trading, Pria di Pondok Gede Kehilangan Uang Milyaran Rupiah

Saat ini, LPP Tipikor Maluku Utara bersama masyarakat berencana terus memboikot aktivitas tambang PT Position.

Mereka menilai kegiatan tambang yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.

Selain itu, areal kerja tambang juga harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru, yakni SK.1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya.

“Maka dari itu sekarang kami tegaskan apapun bentuk aktivitas PT Position di wilayah Halmahera Timur kami akan tolak. Dan ini menjadi sikap kami,” kata Ilyas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan RS Terbesar di NTT yang diklaim Punya Fasilitas Lengkap

Dalam aksinya, masyarakat menuntut beberapa hal, yaitu:

1. Menolak aktivitas pertambangan PT Position yang dilakukan di luar area izin resmi (IUP).

2. Mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada PT Position.

3. Mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PT Position.

4. Mendesak Kementerian Kehutanan agar menindak tegas pembukaan hutan produksi tanpa izin.

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Berita Terbaru

Kronologi Penolakan MBG Lele Mentah

Berita

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:49 WIB

Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA

Teknologi

LENGKAP! 5 Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA Terbaru 2026

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:43 WIB