Mensos Gus Ipul Akan Batasi Waktu Penerimaan Bansos untuk Dorong Kemandirian

- Redaksi

Saturday, 28 December 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Ipul (Dok. Ist)

Gus Ipul (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, berencana membatasi jangka waktu penerimaan bantuan sosial (bansos) mulai tahun depan.

Rencana ini akan melibatkan perubahan pada peraturan yang menjadi dasar hukum program tersebut.

Menurut data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada penerima bansos dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menerima bantuan selama belasan tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai hal ini tidak seharusnya terjadi karena banyak keluarga yang sebenarnya sudah mampu atau telah “lulus” dari program tersebut.

“Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya,” kata Gus Ipul saat sambutan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12)

Baca Juga :  Munculnya Sinkhole di Gunungkidul, BPBD Sebut Akibat Hujan Deras

Gus Ipul menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 34 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar. Ke depan, ia menargetkan 340 ribu keluarga setiap tahun bisa lulus dari program bansos karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.

“Saya minta data itu dari Pusdatin, ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus, yang diwisuda,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pendamping dalam membantu KPM. Saat ini, satu pendamping mendampingi minimal 10 KPM. Harapannya, dengan sistem ini, proses evaluasi penerima bansos bisa lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Hanguskan 33 Hektare di Adelaide, Dua Pria Terancam Dituduh, Tiga Anggota Keluarga Dibawa ke Rumah Sakit

Gus Ipul menambahkan bahwa program perlindungan sosial menjadi alokasi terbesar dalam anggaran Kementerian Sosial, mencapai 80 persen dari total anggaran.

Sebagian besar dana ini digunakan untuk bansos dan PKH, dengan alokasi sekitar Rp28 triliun untuk PKH dan Rp44–45 triliun untuk bansos lainnya.

“Program kita itu di perlindungan 80 persen, itu di perlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp70 sekian triliun. Yang namanya PKH aja Rp28 triliun, bansos itu Rp44-45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain, termasuk pemberdayaan,” pungkasnya

Melalui langkah ini, Gus Ipul berharap penerima bansos dapat lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah. Dengan sistem yang lebih terarah, keluarga yang sudah mampu akan digantikan oleh mereka yang lebih membutuhkan.

Baca Juga :  Ingin Hajat Terkabul?Inilah Doa agar Hajat Segera Terkabul!

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keberlanjutan program bansos sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB