Jadi Bandar Sabu, Eks Caleg Partai Ummat Dibekuk Kepolisian

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pria bernama Hariman alias HRM (40), yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bima dari Partai Ummat, ditangkap polisi terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk sawah di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.

Hariman sebelumnya maju dalam Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Bima 2 yang mencakup Kecamatan Bolo dan Madapangga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, (eks caleg) dari Partai Ummat,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin kepada detikBali.

Ia meraih posisi nomor urut pertama dengan perolehan suara internal tertinggi, yaitu 1.769 suara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri Wanita di Jembatan Siak Tiga

Namun, belakangan diketahui Hariman telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar narkoba dengan wilayah operasi mencakup Bima dan Dompu.

Ketua DPW Partai Ummat, Yuliadin Bucek, menyatakan keterkejutannya atas kasus ini.

Hariman, yang saat penangkapan masih berstatus kader partai, telah dinonaktifkan dari keanggotaan pada siang harinya setelah peristiwa tersebut mencuat.

“Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi. Tadi pagi kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu,” ucap Bucek.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru