KPK Fokus Buktikan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Redaksi

Wednesday, 14 May 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK (Dok. Ist)

KPK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka saat ini sedang fokus membuktikan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Saat ditanya soal pernyataan dalam sidang yang menyebut empat mantan pimpinan KPK—yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—tidak setuju Hasto dijadikan tersangka, Budi menjelaskan bahwa hal itu akan diperhatikan oleh jaksa.

“Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (9/5), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga :  Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

Dalam BAP itu disebut bahwa keempat mantan pimpinan KPK tersebut tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka pada Januari 2020.

Saat ini, Hasto didakwa karena menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merusak barang bukti, yakni merendam handphone Harun ke dalam air.

Aksi ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB