Kisruh Posan Tobing dengan Band Kotak Berlanjut, Ungkit Hak Cipta

- Redaksi

Friday, 8 September 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posan Tobing (Instagram/posantobing)


SwaraWarta.co.id – Kisruh berkelanjutan yang melibatkan mantan personil grup band Kotak, Posan Tobing dengan band Kotaknya sendiri memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Posan Tobing kembali melaporkan mantan band yang pernah diusungya, yakni Kotak ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (6/9) dua hari kemarin.

Posan Tobing bersikeras untuk melanjutkan pelaporannya kepada Tantri dan kawan-kawannya yang merujuk soal pelanggaran hak cipta atas lagunya yang dinyanyikan oleh band Kotak.

Dalam laporannya kepada pihak berwajib, Posan Tobing bersikeras agar Tantri dan kawan-kawan di Kotak untuk tidak menyanyikan lagu ciptaannya saat masih menjadi bagian dari grup tersebut.

Hal ini tentu saja didebat oleh para personil band Kotak yang merasa bahwa lagu itu bukan lagu ciptaan Posan sendiri, tetapi lagu yang diciptakan secara bersama-sama.

Itu artinya, lagu tersebut bukan mutlak milik Posan Tobing seorang, jadi tak bisa diklaim sebelah pihak.

Namun, hal tersebut kembali didebat oleh kuasa hukum Posan Tobing, Jerrys Napitupulu dengan mengatakan bahwa meskipun sebuah lagu diciptakan banyak orang, tetap saja harus meminta izin kepada semua orang yang menciptakan lagu tersebut.

Meski pernah dilakukan mediasi dan permintaan maaf di antara kedua pihak, tetapi bagi Posan, masalah pelaporan secara hukumnya harus terus berlanjut untuk mempertahankan haknya.

Untuk soal pelaporannya ke Polda Metro Jaya, Posan telah menunjukkan buktinya dengan nomor registrasi perkara LP/B/5290/1X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Sebelum melakukan pelaporan, Posan sudah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada tiga personil Kotak, yakni Cella, Tantri, serta Chua.

Bukan hanya satu kali tetapi Posah melayangkan somasi sebanyak 3 kali, dan 1 kali somasi terbuka yang melarang Kotak untuk menyanyikan lagunya saat manggung di manapun.

Akan tetapi, menurut Posan, somasi dirinya tetap diabaikan oleh band Kotak tersebut, yang akhirnya membuat dirinya memutuskan untuk melakukan pelaporan.

Bagi Posan pengabaian tersebut tentu saja membuat dirinya geram karena Kotak masih menyanyikan lagu-lagunya pada saat manggung mesti sudah disomasi.

Kisruh ini terus berlanjut sampai ditemukan titik terang atas permasalahan ini.


Posan Tobing sebenarnya sudah melakukan mediasi dan permaafan, tetapi ia akan tetapi melajukan permasalahan ini di ranah hukum.

Baca Juga :  Jadi Korban Pembacokan Desember Lalu, Pemilik Hotel Harmoni dapatkan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB