Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idPresiden Prabowo Subianto secara resmi melantik selebritas ternama Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024, Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan isi Keppres tersebut.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah pengangkatan Raffi Farid Ahmad, yang juga memiliki gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (Dr. HC.), sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sebagai seorang utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan memperoleh berbagai hak istimewa yang setara dengan pejabat setingkat menteri.

Baca Juga :  Seorang Imam Masjid Diserang Oleh Warga, Begini Kronologinya!

Hak-hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang secara khusus diatur dalam regulasi pemerintah.

Aturan mengenai gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Di dalam Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden, disebutkan bahwa para utusan khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setara dengan menteri.

Meskipun utusan khusus seperti Raffi Ahmad memperoleh fasilitas dan gaji yang besar, ada satu ketentuan penting yang membedakan mereka dari menteri, yaitu mereka tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa para utusan khusus presiden tidak berhak atas tunjangan pensiun setelah menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga :  Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tidak Hadir di Pembekalan Calon Wakil Menteri: Ini Alasan yang Diungkap Bima Arya

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dalam perannya sebagai utusan khusus presiden?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Keppres ini mengubah Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (2e) Keppres tersebut disebutkan bahwa tunjangan yang diterima seorang menteri adalah sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, jika menghitung gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden, total pendapatannya per bulan mencapai Rp18.648.000.

Baca Juga :  Inilah Keindahan Pantai Blado Masaran Trenggalek yang Menakjubkan dan Waktu Terbaik untuk Berkunjung

Angka ini terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam membina dan mengembangkan generasi muda serta mendukung pekerja seni di Indonesia.

Mengingat latar belakangnya yang merupakan tokoh publik dan figur berpengaruh di kalangan anak muda, Raffi diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan pemerintah dengan lebih efektif,

terutama dalam hal program-program yang berhubungan dengan generasi muda dan dunia seni.

Dengan penunjukan ini, Raffi Ahmad diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ruang yang lebih inklusif dan produktif bagi generasi muda Indonesia serta mendukung perkembangan seni dan budaya di tanah air.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru