Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tawuran terhadap anak SMP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Dimana seorang pelajar berusia 13 tahun bernama MPY meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi karena adanya janjian tawuran melalui media sosial yang tidak diawasi oleh orang tua atau sekolah. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang menonton kejadian ini, akan dikenakan pasal pidana. 

Baca Juga:

Remaja di Magelang Diringkus Polisi saat Bawa Celurit untuk Tawuran

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tony

Baca Juga :  JAWABAN: Diskusikan Dengan Teman Anda Sejauh Mana Pengaruh Lingkungan Eksternal Terhadap Keberlangsungan Organisasi

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” bebernya

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pidana yang dikenakan adalah selama 10 tahun untuk pasal perlindungan anak, 15 tahun untuk pasal pembunuhan.

Baca Juga:

Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman 7 tahun untuk pasal penganiayaan berat, dan beberapa pasal lain yang terkait. 

Baca Juga :  Mabes Polri Buka Suara Terkait Status DPO Pembunuhan Vina Hanya 1 Orang

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi dan diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” beber Tony.

Berita Terkait

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Berita Terbaru