Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penangkapan kawanan pencuri yang gasak grosir rokok
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang laki-laki telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencurian 202 slop rokok berbagai merek di sebuah toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ketiga pelaku ditangkap hari Jumat 3 Mei 2024. Pelaku inisial MNM, HS, dan RR, warga Bogor,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok belakang. Iwan menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (27/4). 

BACA JUGA: Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

Korban dari kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menemukan bahwa dinding belakang toko telah dirusak oleh pelaku. 

Baca Juga :  Ancam dengan Senjata Tajam, Pria di Kalsel Tega Perkosa Gadis 19 Tahun

“Kejadian diketahui sekitar jam 07.00 WIB, yaitu ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Iwan.

“Akibat kejadian itu pelapor kehilangan 202 slop rokok berbagai merek dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

“Dari hasil olah TKP diketahui modus operandi para pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding ruko. Pelaku diduga berjumlah 3 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku kemudian kita tangkap pada Jumat (3/5) malam di beberapa lokasi. MMN kita tangkap di tempat kerja, sedangkan pelaku HS dan HR kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku orang Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Ketiga pelaku saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh polisi di Polsek Ciomas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Iwan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB