Sempat Ancam Sebar Foto Syur, Pria di Palembang Nekat Perkosa Pacar

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun di Palembang telah ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya yang berusia 19 tahun atas dugaan pemerkosaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, yang bernama M Ramelan, diduga melakukan aksinya dengan menggunakan foto-foto telanjang atau bugil pacarnya sebagai ancaman.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku dan korban sebenarnya pacaran dan bertemu melalui sosial media.

“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.

Kejadian terjadi pada Selasa, 22 Februari 2024, ketika pelaku dan korban melakukan video call. 

Baca Juga :  Fenomena Barron Trump: Dari Suara Anak Kecil Hingga Pengaruhnya di Dunia Digital

Pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan pada saat korban lengah, pelaku menyimpan foto telanjang milik korban.

Kemudian pada Rabu, 28 Februari 2024, pelaku menjemput korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim ketika sedang berada di kosan temannya. 

Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya

Sebelumnya korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang milik korban jika tidak menuruti keinginannya. Akhirnya, korban harus mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan pelaku telah ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena tindakannya.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

“Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” tutupnya.

Berita Terkait

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box
Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Tuesday, 11 August 2026 - 07:25 WIB

Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Tuesday, 11 August 2026 - 07:07 WIB

Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka

Teknologi

9 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Dibuka dan Penyebabnya

Thursday, 13 Aug 2026 - 06:05 WIB