Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys

- Redaksi

Friday, 21 February 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, memasuki babak baru.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindakan pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” kata Fahmi Bachmid dihubungi pada Kamis (20/2/2025).

Polisi secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dianggap memiliki bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

“Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

Baca Juga :  Buntut Penganiayaan Remaja 15 Tahun di Lembata, 5 Terduga Pelaku Akan Diperiksa

Menurut laporan tersebut, Reza Gladys melakukan dua kali transfer ke rekening yang diduga diberikan oleh pihak Nikita Mirzani pada 14 dan 15 November 2024.

Menanggapi tuduhan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum yang berlangsung.

 

Fahmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah melakukan pengancaman maupun pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan (oleh pihak Reza Gladys). Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” jelas Fahmi Bachmid

Baca Juga :  Menurut Statistik PPAPP, Anak Perempuan Lebih Sering Menjadi Korban Kekerasan

Sebaliknya, pihaknya justru menantang Reza Gladys untuk membuktikan tuduhan tersebut di hadapan hukum.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti komunikasi antara Reza Gladys dan asistennya, Mail.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Bukti tersebut, menurut Fahmi, menunjukkan adanya permintaan dari Reza Gladys agar Nikita Mirzani memberikan ulasan positif terhadap produk yang dimilikinya.

 

Pihak Nikita Mirzani yakin bahwa bukti ini dapat memperkuat pembelaan mereka di persidangan.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti yang dianggap mendukung dugaan tersebut.

Baca Juga :  Masinton Sebut Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang Kecuali Provinsi Bali

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dan kedua pihak dipastikan akan menghadirkan bukti masing-masing di pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nominal yang cukup besar dan seorang figur publik ternama.

Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuduhan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya dapat dibuktikan atau tidak.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB