Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

canva.com

Swarawarta.co.id – Gempa menjadi salah satu bencana yang sering terjadi di kawasan gunung berapi. Namun, bencana ini juga bisa terjadi di berbagai daerah termasuk perkotaan. Apabila bencana ini terjadi dalam skala besar, akan menimbulkan kerusakan dan kerugian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Cara Menyelamatkan Diri Saat Gempa

Saat terjadi gempa, Anda harus siap siaga. Sebab gempa yang terjadi dalam skala besar dapat memporak porandakan bangunan sehingga mengancam nyawa. Berikut beberapa cara yang harus Anda lakukan saat terjadi gempa bumi, yakni:

1. Bersembunyi di Bawah Meja

Mayoritas orang akan panik saat gempa terjadi, padahal kondisi ini justru akan mempersulit Anda ketika akan menyelamatkan diri. Apabila terjebak di bangunan dan tidak bisa keluar, Anda bisa bersembunyi di bawah meja.

Baca Juga :  Macam-Macam Talak dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Hukum

Meja yang kuat dan kokoh, dapat melindungi kepala serta tubuh dari puing-puing bangunan. Namun, usahakan untuk mencari meja yang masih kuat. Selain itu, hindari meja yang berdekatan dengan lemari sebab hal ini dapat membahayakan.

2. Jauhi Daerah Pesisir

Apabila tinggal di daerah yang dekat dengan pantai, sebisa mungkin untuk menjauhi pesisir. Sebab gempa bumi sering disertai dengan naiknya air laut atau tsunami. Oleh karena itu, cari daerah yang aman dari gempa bumi.

Saat sedang berlari ke daerah lain, usahakan untuk tidak panik. Gunakan pelindung kepala agar tidak terkena puing-puing bangunan. Setelah kondisi mulai kondusif, jangan langsung kembali ke tempat semula untuk mengantisipasi gempa susulan.

Baca Juga :  Pelaku Pengancaman Anies Baswedan sempat Hapus Akun sebelum Serahkan Diri ke Polisi

3. Jauhi Gedung dan Tiang Listrik

Gempa bumi dapat terjadi di semua wilayah, baik pedesaan maupun perkotaan. Saat terjadi gempa bumi, usahakan untuk menjauhi gedung tinggi. Sebab gedung tersebut bisa roboh, apabila gempa memiliki kekuatan yang cukup besar.

Ketika berhasil keluar dari dalam ruangan, usahakan untuk mencari daerah yang terbuka seperti lapangan. Selain itu hindarilah tempat yang terdapat tiang listrik dan juga pohon. Sebab tiang listrik dan juga pohon dapat tumbang jika gempa memiliki skala yang besar.

4. Hentikan Kendaraan

Terjadinya gempa terkadang sulit untuk diprediksi, sebab terjadi secara tiba-tiba. Saat sedang berkendara, usahakan untuk menghentikan kendaraan terlebih dahulu pada saat gempa. 

Baca Juga :  Pakar Sebut Fakta Ini Usai Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan ke 6 Negara

Setelah berhasil menghentikan kendaraan, Anda dapat keluar dan mencari tempat terbuka. Hal ini dilakukan agar Anda tidak terjebak pada tempat berbahaya seperti gedung-gedung tinggi maupun pepohonan.

Berbagai macam cara di atas, dapat Anda terapkan saat terjadi gempa bumi. Sebelum menerapkan berbagai cara di atas usahakan untuk tidak panik. Sebab saat panik, justru akan membuat Anda kesulitan untuk menyelamatkan diri.

Pewarta: Dwi Synta
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB