Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

- Redaksi

Monday, 14 April 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cetak Kartu NPWP

Cara Cetak Kartu NPWP

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi perpajakan.

Mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pengajuan izin usaha, NPWP menjadi syarat utama.

Namun, bagaimana jika Anda lupa status NPWP Anda, apakah masih aktif atau tidak? Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan status NPWP.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya, baik secara online maupun offline.

Pentingnya Memastikan Status NPWP Aktif

Memastikan NPWP Anda dalam status aktif sangat krusial.

NPWP yang tidak aktif dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti penolakan dalam transaksi keuangan, kesulitan dalam pengurusan izin, hingga potensi sanksi perpajakan.

Baca Juga :  5 Aplikasi Nonton Drakor Gratis Terbaik untuk Pecinta Drama Korea

Oleh karena itu, melakukan pengecekan secara berkala sangat disarankan.

Cara Cek NPWP Aktif Secara Online

Cara paling praktis dan cepat untuk mengecek status NPWP adalah melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Laman e-Reg DJP: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi DJP di alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Masukkan Informasi yang Diperlukan: Pada halaman “Cek NPWP”, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi. Informasi utama yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Isi Kode Keamanan (Captcha): Masukkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot.
  4. Klik Tombol “Cari”: Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari”.
  5. Lihat Hasil Pengecekan: Sistem akan menampilkan hasil pengecekan NPWP Anda. Jika NPWP aktif, informasi detail mengenai NPWP Anda akan muncul. Jika tidak aktif, akan ada pemberitahuan mengenai status NPWP tersebut.
Baca Juga :  Langkah-langkah Cara Registrasi Kartu 3

Cara Cek NPWP Aktif Secara Offline

Selain cara online, Anda juga dapat mengecek status NPWP secara offline dengan menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut caranya:

  1. Kunjungi KPP Terdekat: Datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau KPP terdekat dengan domisili Anda.
  2. Sampaikan Tujuan Anda: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status NPWP.
  3. Siapkan Dokumen Pendukung: Biasanya, Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP (jika masih ada) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi.
  4. Ikuti Arahan Petugas: Petugas akan membantu Anda melakukan pengecekan status NPWP melalui sistem internal mereka.

Mengecek status NPWP aktif atau tidak kini semakin mudah dengan adanya fasilitas online dari DJP. Namun, jika Anda mengalami kendala atau lebih nyaman dengan cara manual, Anda tetap bisa mendatangi KPP terdekat.

Baca Juga :  Aplikasi Nonton Donghua Gratis Terbaru 2025, Pilihan Tempat untuk Nikmati Waktu Luang

Pastikan NPWP Anda selalu aktif untuk kelancaran urusan perpajakan dan administrasi lainnya. Lakukan pengecekan secara berkala agar terhindar dari masalah yang mungkin timbul akibat NPWP yang tidak aktif.

Dengan mengetahui status NPWP, Anda dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ternyata NPWP Anda tidak aktif.

 

Berita Terkait

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah
5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya
Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga
Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax
Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jangan Sampai Salah! NIK Kepala Unit Keluarga di Coretax Diisi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang Salah Isi! Nama Bank/Institusi Penerima Investasi Kode 0301 SPT Tahunan Ternyata Begini Cara Benarnya
Daftar Nomor NPWP Sekuritas untuk Lapor SPT di Coretax: Stockbit, BCA Finance, Indopremier, hingga Bank Panin!

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 14:19 WIB

Status NPWP Non Aktif SPDN Ternyata Bukan Dihapus! Ini Cara Aktifkan Lagi di Coretax dengan Mudah

Wednesday, 18 March 2026 - 13:23 WIB

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 March 2026 - 11:18 WIB

Tanggungan Tidak Muncul di Coretax? Ini Solusi Lengkap dan Cara Isi NIK Kepala Unit Pajak Keluarga

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

Tuesday, 17 March 2026 - 20:13 WIB

Coretax Bikin Kaget! Penghasilan Suami Istri Digabung Jadi Kurang Bayar? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula

Lifestyle

Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:31 WIB

Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan

Teknologi

5 Penyebab Aplikasi DANA Sering Gangguan dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 18 Mar 2026 - 13:23 WIB