Herry Jung Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 11 Jam Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

Herry Jung usai pemeriksaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung, tidak memberikan komentar apapun setelah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 11 jam.

Pantauan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (tanggal tidak disebutkan), Herry tetap diam meski para jurnalis sudah bertanya padanya dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Herry datang ke gedung KPK pukul 08.10 WIB dan keluar sekitar pukul 19.20 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Herry Jung sebelumnya menjabat sebagai General Manager di Hyundai Engineering and Construction. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 November 2019.

Baca Juga :  Hard Gumay Sebut Ada Kejayaan usai Timnas Indonesia Tanding, Pertanda Kemenangan?

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Pengusutan kasus terus dikembangkan. Pada 4 Oktober 2019, Sunjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan dana mencapai sekitar Rp51 miliar.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya. Pada 15 November 2019, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia.

Baca Juga :  Tragedi Outing Class di Pantai Drini: 13 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tenggelam, 4 Masih dalam Proses Pencarian

Dalam konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Sunjaya terkait perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Awalnya, suap yang dijanjikan bernilai Rp10 miliar. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan untuk proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB