Ngaku Jadi Wartawan, Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Hukuman 15 Tahun Menanti

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

Pria di Madiun Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun. Pelaku diketahui adalah teman dekat ayah korban.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku sehari-hari mengaku bekerja sebagai wartawan.

“Ngakunya sebagai wartawan,” ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2022. Tidak hanya itu, ia juga merekam aksi bejatnya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Penyelamatan Sang Tupai: Permohonan Kembali Kacang yang Viral di Media Sosial

“Pelaku mengancam jika tidak menuruti keinginan akan menyebar video rekaman saat berbuat cabul dengan korban,” papar Khadafi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Andi.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  RIDO Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dan Pendidikan Gratis di Debat Pilkada Jakarta

Sebelumnya, ayah korban yang berinisial D (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, melaporkan pelaku ke Polres Madiun setelah mengetahui anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Kejahatan ini menjadi ironi karena pelaku adalah orang yang selama ini dikenal baik oleh keluarga korban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!
Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi
Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan
Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap
Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya
Video Xysil Viral Bikin Heboh, Akun Instagram Tiba-tiba Hilang Saat Netizen Masih Memburu Link Aslinya
Viral Video Xysil Diduga Tampilkan Aksi Dewasa, Netizen Heboh karena Suara Kasur Terdengar Jelas
Nama Silvi Oktavia Mendadak Viral! Model Xysil yang Viral di X Bikin Publik Penasaran, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 17:16 WIB

Kapan BBCA Bagi Dividen 2026? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 6 March 2026 - 16:40 WIB

Viral Feels Coffee Semarang Dituding Rendahkan Wanita lewat Campaign Barista, Netizen Murka hingga Minta Klarifikasi

Friday, 6 March 2026 - 16:36 WIB

Viral Video 4 Menit Diduga Dokter DR dan Kontraktor Beredar dari Google Drive, Ternyata Ada 10 File yang Jadi Sorotan

Friday, 6 March 2026 - 16:33 WIB

Viral Video Diduga Libatkan Direktur RSUD Depati Hamzah dan Kontraktor, Pengakuan Hubungan Pribadi Terungkap

Friday, 6 March 2026 - 16:20 WIB

Full Video Xysil Viral! Percakapan “Kasur Berisik” Jadi Sorotan, Netizen Heboh Cari Versi Lengkapnya

Berita Terbaru