AJB Bodong Resahkan Warga Kertajaya – Cibatu, Warga Minta Perlindungan DPRD Garut

- Redaksi

Wednesday, 6 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Warga Desa Kertajaya – Cibatu Datangi Gedung DPRD Garut Sehubungan Kasus AJB Bodong (Facebook/Sulaeman Amang)


SwaraWarta.co.id – 
Sejumlah warga mendatangi DPRD Garut untuk meminta perlindungan pemerintah sehubungan adanya sejumlah teror yang dilakukan oleh mafia tanah terhadap kepemilikan tanah warga.


Teror yang dimaksud tersebut adalah teror yang berupa intimidasi serta tekanan lain dari oknum mafia tanah yang telah memalsukan AJB atau Akta Jual Beli tanah warga.

Hingga saat ini laporan yang menyeret oknum mafia tanah tersebut sudah dilaporkan ke pihak ke polisian setempat, akan tetapi perkembangannya hingga saat ini masih belum ada tanggapan.

Sejumlah warga, yang merupakan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut tersebut kemudian mencari jalan lain atas keresahan yang dialami banyak warga dengan mendatangi DPRD Garut.

Kasus ini terjadi karena adanya oknum mafia tanah yang telah memalsukan AJB sejumlah tanah milik warga.

Bukan hanya tanah milik warga saja yang AJB-nya dipalsukan, tetapi ada juga sebagian tanah Desa, yang setelah dihitung-hitung, kerugian mencapai angka di kisaran Rp. 2 milyar rupiah.

Aduan serta keluhan sejumlah warga tersebut diterima dengan tangan terbuka oleh para pegawai di lingkungan Pemerintahan DPRD Garut.

Dalam audiensi yang diterima oleh perwakilan DPRD itu, terungkap bahwa warga kebanyakan menjadi korban oleh upaya yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut.

Bukan hanya warga asli yang sudah menjadi korban kelicikan mafia tanah ini, berdasarkan info yang dilansir dari tvonenews.com, disebutkan juga ada korban dari WNA, yakni warga negara asal negara Belanda.

Setelah diselidiki, diperkirakan ada sekitar 52 AJB bodong yang berhasil dipalsukan oleh mafia tanah tersebut. Dari mulai rumah warga hingga tanah milik carik.

Dalam audiensi yang dilakukan ini, pihak DPRD merasa kaget akan kasus ini. Mereka berjanji akan melakukan lagi audiensi berikutnya untuk mengatasi permasalahan ini sampai benar-benar jelas.

DPRD akan menjadwal ulang pertemuan dengan warga Desa Kertajaya ini untuk membahas permasalah ini lebih lanjut lagi.

Diharapkan dengan adanya audiensi berikutnya, para warga yang merasa telah menjadi korban AJB bodong mafia tanah ini bisa segera bernapas lega dan tidak lagi mengalami intimidasi maupun gangguan lainnya.

Perihal permasalahan AJB Bodong oleh mafia tanah, pihak kepolisian setempat masih belum berkomentar terlalu banyak, mengingat masalahnya sendiri sedang diselidiki untuk mengetahui kebenarannya hingga sejauh mana.

Kasus mafia tanah ini masih akan terus dicarikan solusinya agar pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut haknya agar dikembalikan.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB