Operasi Gabungan UPT LLAJ Mojokerto di Terminal Kertajaya: 20 Bus Tak Layak Jalan

- Redaksi

Thursday, 7 September 2023 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus kuning tak layak jalan dilarang beroperasi. (Deni Lukmantara/Ngopibareng.id)


SwaraWarta.co.id –
Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Mojokerto yang merupakan bagian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur melakukan operasi gabungan di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, pada Rabu (6/9). Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan Lebaran dalam kondisi laik jalan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menggunakan metode rampchek untuk memeriksa sejumlah aspek kendaraan. Hal-hal yang diperiksa mencakup sistem rem, lampu-lampu, wiper, palu pemecah kaca, perlengkapan pertolongan pertama (P3K), serta kelengkapan surat-surat seperti buku uji kendaraan dan Kartu Pengawasan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (KPS).

Baca Juga :  Sejarah Singkat G-Shock Anak Sebagai Jam Tangan Populer

Hasil dari operasi tersebut adalah penindakan terhadap sekitar 20 bus berwarna hijau dan kuning karena diketahui tidak dalam kondisi laik jalan. Kendaraan-kendaraan ini tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain bus, petugas gabungan juga melakukan rampchek terhadap puluhan bus antar provinsi dan beberapa truk colt diesel yang melintas melalui jalur By Pass Mojokerto. Untungnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa puluhan bus antar provinsi dan truk colt diesel tersebut masih dalam kondisi laik jalan, sehingga tidak dikenakan tindakan penindakan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) UPT LLAJ Mojokerto, Akhmad Yazid, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang melibatkan instansi terkait. Ia menyebutkan, “Hasilnya, ada sekitar 20 bus berwarna hijau dan kuning yang tidak laik jalan dan telah kami berikan penindakan.” Penindakan tersebut antara lain berupa tidak memberikan perpanjangan trayek kepada kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Yazid menegaskan bahwa bus antar provinsi telah memenuhi semua persyaratan pemeriksaan, dan hanya bus berwarna hijau dan kuning yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jawa Timur dalam memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat di wilayahnya, yang meliputi Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin setiap bulannya.

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru