Kebakaran Gunung Bromo: Tornado Api Membuat Pemadaman Semakin Sulit

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan tornado api di kawasan Gunung Bromo (Tangkapan layar)

SwaraWarta.co.id – Kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo masih belum dapat dipadamkan hingga saat ini. Peristiwa ini dipicu oleh flare yang digunakan selama kegiatan prewedding dan telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitarnya. Tingkat ganasnya kebakaran ini dapat diilustrasikan dari sebuah video yang menjadi viral, menunjukkan fenomena luar biasa: tornado api.

Video ini, yang telah disaksikan oleh tim SwaraWarta, memperlihatkan bahwa api yang membakar savana di sekitar Gunung Bromo terangkat ke atas dan berputar-putar. Fenomena ini terjadi karena api terdorong oleh angin tornado yang sangat kuat.

Salah satu relawan bernama Sismiko menceritakan bahwa peristiwa tornado api ini terjadi pada hari Minggu kemarin (10/9). Saat itu, angin memang sedang berhembus dengan sangat kencang, sehingga api berperilaku dengan cara yang tidak terduga.

“Kami melihat api berputar pada hari kemarin di area savana, yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Fenomena ini terjadi karena angin kencang yang mengiringi kebakaran,” ujar Sismiko kepada DetikJatim pada hari Senin (11/9).

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) juga mengonfirmasi adanya fenomena tornado api ini. Mereka menjelaskan bahwa sebenarnya, tornado semacam ini adalah hal yang biasa terjadi di wilayah savana. Namun, dalam situasi saat ada kebakaran, api yang menjalar di savana bisa terangkat dan berputar akibat pengaruh dari angin tornado.

Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, menjelaskan lebih lanjut, “Pada dasarnya, fenomena ini merupakan bagian dari keunikan alam yang sering terjadi di kawasan lautan pasir. Kejadian kemarin, angin besar itu secara kebetulan berputar di sekitar titik api kebakaran karena adanya kondisi cuaca yang panas dan kering.”

Baca Juga :  Paul Munster Dukung Ernando Ari ke Timnas, tapi Minta Fokus ke Persebaya Lebih Dulu

Hingga berita ini ditulis, petugas gabungan terus melakukan upaya keras untuk memadamkan kebakaran di Gunung Bromo. Upaya pemadaman juga melibatkan helikopter water bombing. Wilayah yang menjadi fokus pemadaman adalah Blok Watangan dan sekitarnya.

Pengisian air dilakukan oleh helikopter water bombing dari wilayah Wringinanom, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Selanjutnya, helikopter ini menuju ke titik api yang masih membara di sekitar Gunung Bromo.

Pemerintah dan tim pemadam kebakaran terus bekerja keras untuk mengatasi kebakaran ini dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di kawasan yang berharga ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemadaman kebakaran ini.

Berita Terkait

Sky Lounge Surabaya, Rooftop Lounge Elegan dengan Panorama Kota yang Memukau
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 12:03 WIB

Sky Lounge Surabaya, Rooftop Lounge Elegan dengan Panorama Kota yang Memukau

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Berita Terbaru

Cara Berhenti Langganan IndiHome

Teknologi

Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda

Tuesday, 21 Jul 2026 - 15:31 WIB