Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Komisi VIII DPR RI Geram Semakin Meningkatnya Kasus KDRT di Indonesia

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

SwaraWarta.co.id - Komisi VIII DPR RI menyoroti dari peristiwa tragis KDRT yang mengakhiri hidup seorang istri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Oleh karena itu, Mereka mendorong keras Pemerintah untuk mengintensifkan program penyuluhan pernikahan, dengan tujuan mengurangi insiden KDRT yang menyakitkan.

"Kekurangan dalam arahan agama dan panduan harmoni rumah tangga, sebelum dan sesudah ikatan pernikahan, telah menjadi pemicu perselisihan yang tragis," demikian kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina.

Seperti yang telah diketahui, seorang ibu muda berinisial MSD (24) meninggal setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, yang bernama Nando (25), di tempat kontrakan mereka, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MDS mengalami KDRT yang mencekam selama 3 tahun sebelum nyawanya meninggal

MDS telah melaporkan insiden KDRT yang ia alami ke Polres Metro Bekasi, namun belum ada tindak lanjut yang berarti sebelum akhirnya ia meninggal dalam keadaan tragis.

Selly Andriany Gantina yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI, sangat kesal terhadap pelaku karena telah melakukan KDRT berulang kali terhadap korban.

"Ini menegaskan betapa pentingnya penyuluhan sebelum menikah, sehingga pasangan muda yang hendak membina rumah tangga memahami tantangan yang akan dihadapi, termasuk pemahaman mendalam terhadap perilaku dan karakter pasangan mereka," ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, motif di balik pembunuhan MDS adalah rasa sakit hati pelaku karena pernyataan istri. Faktor ketidaksetaraan ekonomi antara suami dan istri juga turut berperan.

"Tidak peduli apa alasan di baliknya, tidak ada pembenaran untuk kekerasan dalam rumah tangga ini," tegas Selly.

Komisi di DPR yang bertanggung jawab atas urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, juga berpendapat bahwa Pemerintah harus memberikan pendampingan secara rutin bagi pasangan suami istri. Terutama bagi pasangan muda yang seringkali dilanda gejolak emosi.

"Dalam memberikan pendampingan, edukasi yang intens dan kerja sama lintas sektor sangat penting, sehingga pendampingan untuk pasangan suami istri dapat berjalan dengan optimal," katanya.

Menurut Selly, menciptakan kestabilan dalam keluarga memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak. Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasangan suami istri, ia menekankan bahwa ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tetapi juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Karena dalam isu KDRT ini, kita harus menyadari bahwa banyak aspek yang terlibat, dan pembinaan keluarga memerlukan dukungan luas dari berbagai pihak," tambah Selly.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter