BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut nomor izin edar 8 produk kosmetik yang mempromosikan diri sebagai produk yang dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan definisi kosmetik menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk-produk tersebut ditemukan beredar melalui media online selama periode triwulan I tahun 2025. BPOM menilai bahwa klaim berlebihan pada produk-produk tersebut dapat memberikan dampak merugikan bagi kesehatan, seperti penurunan sensitivitas pengguna jika digunakan dalam jangka panjang.

Baca Juga :  TNI AU Bangun Radar di Ambon untuk Perkuat Keamanan Udara Indonesia Timur

“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” ujarnya.

Berikut adalah daftar produk yang dicabut izin edarnya:

1. VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men

2. TITAN GEL GOLD Massage Gel

3. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha

4. TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng

5. TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold

6. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel

7. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash

8. TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Pendidikan

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menetapkan Periode Penilaian SKP?

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar

Kesehatan

Wajib Tahu! Ini Cara Membersihkan Karang Gigi yang Benar dan Aman

Thursday, 13 Nov 2025 - 17:06 WIB

Apa Itu Redenominasi?

Pendidikan

Apa Itu Redenominasi? Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Thursday, 13 Nov 2025 - 16:51 WIB