Pemerintah Daftarkan Kebaya dan Dangdut ke UNESCO Sebagai Warisan Dunia

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Kemendikbudristek, pemerintah telah mendaftar dua unsur kebudayaan Indonesia yang luar biasa sebagai harta tak ternilai dunia kepada UNESCO. (Foto: kemenparekraf.go.id)


SwaraWarta.co.id – Melalui Kemendikbudristek, pemerintah
telah mendaftar dua unsur kebudayaan Indonesia yang luar biasa sebagai harta
tak ternilai dunia kepada UNESCO, lembaga Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan Maret 2023, dengan resmi, pemerintah telah
memasukkan kebaya Nusantara ke dalam kategori Warisan Kebudayaan yang Abadi di
UNESCO.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Singapura,
Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand dalam menyampaikan kebaya sebagai
bagian dari warisan budaya yang tak ternilai dunia kepada badan PBB ini adalah
tindakan bersama antar-negara yang unik, sebagai upaya gabungan mereka kepada
Komite Antar Pemerintah untuk Warisan Kebudayaan yang Tidak Benda dan
Kemanusiaan di UNESCO.

Lalu, pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, pemerintah
sekali lagi mengajukan dokumen untuk mewariskan kebudayaan takbenda Reog
Ponorogo kepada UNESCO.

Baca Juga :  KPAI Sesalkan Insiden Siswa SMK Tewas Saat Pentas Seni, Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Penyerahan simbolis dokumen ini dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjadi Ketua Paguyuban
Reog Susiwijono Moegiarso, kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK.

Dokumen yang telah diajukan ini nantinya akan dilanjutkan
kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid. Setelah
itu, dokumen ini akan dipersembahkan kepada UNESCO dan akan disidangkan pada
bulan Desember 2024.

Menko Muhadjir menekankan bahwa pengakuan yang akan
diberikan oleh UNESCO terhadap Reog Ponorogo, yang berasal dari Jawa Timur,
sebagai Warisan Budaya Takbenda nantinya akan memberikan kebanggaan yang
memenuhi hati seluruh warga Ponorogo dan masyarakat Indonesia. Hal ini juga
akan melengkapi 12 warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebelumnya.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2022, Kemendikbudristek
telah mengusulkan empat unsur budaya Indonesia untuk diakui sebagai Warisan
Budaya Takbenda oleh UNESCO, yaitu Tenun Indonesia, Reog, Ramuan Jamu, dan
Makanan Tempe.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkot Batu Upayakan Perbaikan Jalan

Berdasarkan situs IHC UNESCO, minuman tradisional Jamu akan
menjadi prioritas pada tahun 2023, sementara pertunjukan tradisional Reog
Ponorogo akan menjadi prioritas pada tahun 2024. Sementara itu, makanan tempe
dan tenun masih dalam status “pending.”

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar
Farid, menyatakan, “Kami terus berusaha agar unsur budaya Indonesia tidak
hanya meraih pengakuan di tingkat internasional. Namun, yang lebih penting
adalah melibatkan masyarakat Indonesia dalam pelestarian mereka.”

Lebih lanjut, Dirjen Hilmar menegaskan, “Dengan sumber daya
yang terbatas di UNESCO, tidak ada jaminan bahwa setiap negara akan berhasil
mendapatkan status Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk unsur budayanya yang
diusulkan,” sambil menjelaskan bahwa rata-rata negara hanya bisa mengajukan
satu nominasi setiap dua tahun untuk mengakui unsur budayanya sebagai Warisan
Budaya Takbenda UNESCO.

Selain kebaya dan Reog, kearifan lokal dari DKI Jakarta,
yaitu musik dangdut dan gamelan ajeng, secara resmi diumumkan sebagai Warisan
Budaya Takbenda oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 31
Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga :  Pegi Setiawan Resmi Dibebaskan, Begini Kata Keluarga Vina Cirebon

Penetapan ini terjadi setelah melalui serangkaian tahap
Sidang Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 yang berlangsung dari tanggal 28
hingga 31 Agustus 2023. Dua budaya ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.

Musik dangdut, yang sangat digemari oleh berbagai lapisan
masyarakat Indonesia, pernah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada
tahun 2012, namun menghadapi hambatan karena persyaratan usia minimal 50 tahun
untuk unsur budaya tersebut. Dalam perkembangan yang menarik, musik dangdut ini
memiliki akar dari musik Melayu Deli dan dipengaruhi oleh unsur musik Hindi dan
musik pop-rock Barat.

Selain musik dangdut, sidang penetapan Warisan Budaya
Takbenda ini juga mencakup pengakuan sebanyak 214 unsur budaya dari 31 provinsi
di Indonesia, yang berlangsung mulai dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga
tanggal 1 September 2023.

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru