Soal Dokter Gadungan Susanto, Kemenkes Buka Suara

- Redaksi

Friday, 15 September 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokter gadungan (Pixabay/valelopardo)


SwaraWarta.co.id
– Buntut kasus dokter gadungan yang saat ini lagi heboh, pihak pemerintahan yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ikut buka suara. 

Diwakili oleh juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan bahwa kelalaian seperti ini bisa saja terjadi bila rekruitmen calon karyawan klinik maupun rumah sakit tidak dilakukan sebagaimana mestinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keteledoran seperti ini harusnya tidak terjadi bila pihak perekruitan karyawan bisa lebih teliti lagi dengan memeriksa dulu dokumen-dokumen penunjang seorang dokter, yakni mengantongi izin praktik, STR (Surat Tanda Registrasi), serta SIP (Surat Izin Praktik). 

Dalam kasus ini, Susanto hanya memiliki berkas ijazah yang merupakan hasil manipulasi dirinya sendiri saat melamar ke klinik tersebut. 

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Banjir Parah di Cirebon: Warga Dievakuasi dan Jalan Tergenang

Seperti yang telah diketahui, Susanto merupakan dokter gadungan yang bekerja di Klinik PHC Surabaya sebagai dokter first aid, atau dokter yang menangani pertolongan pertama pada pasien. 

Padahal sebelumnya, akhirnya diketahui juga bahwa dokter gadungan ini pernah pula bekerja di salah satu Rumah Sakit di Kalimantan, sebagai dokter kandungan. 

Atas kasus ini, menurut Syahril lagi pihaknya kliniknya pun akhirnya akan kena dampaknya juga, merunut pada aturan perekrutan bila mempekerjakan petugas medis atau dokter tanpa STR atau SIP harus kena sanksi, termasuk akreditasnya. 

Syahril menyinggung kalau kasus ini terjadi karena kelalaian pada saat penerimaan karyawan baru yang tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. 

Baca Juga :  Kepala Desa Gonbangan Blora Tewas Tersengat Listrik

Soal klinik PHC di Surabaya yang mempekerjakan Susanto yang ternyata merupakan seorang dokter gadungan jelas-jelas tidak mengikuti prosedur perekrutan. 

Bahkan kliniknya sendiri, menurut kererangan dr. Telogo Wismo yang merupakan Wakil Sekjen PB IDI, disebutkan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan setempat. 

Ini tentu saja semakin memperburuk keadaan, di satu sisinya salah satu dokternya gadungan, plus kliniknya sendiri tidak terdaftar. 

Karena hal inilah, Sumber Daya Manusia yang ada di dalam klinik tersebut tidak terpantau oleh Dinas Kesehatan setempat hingga kasus ini akhirnya mengemuka ke publik. 

Susanto sendiri yang menjadi tersangka sebagai dokter gadungan setelah ditelusuri dan diselidiki memiloliki rekam jejak yang buruk. 

Baca Juga :  Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif

Sebelum menjadi dokter gadungan di PT. Pelindo Husada Citra atau PHC yang bekerja untuk klinik K3 RS PHC di wilayah kerja Pertamina Cepu, Susanto sudah menipu 7 instansi kesehatan lain di Jawa Tengah, juga Kalimantan. 

Bahkan Susanto sempat dikabarkan pernah dipenjara karena kasusnya ini selama 20 bulan. 

Atas kasus ini, Susanto sang dokter gadungan ditangkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, (11/9) yang lalu.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB