TNI Gadungan Berhasil Diamankan Kepolisian

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan TNI gadungan (Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id – Setelah beberapa waktu lalu viral dokter gandungan, publik dihebohkan dengan penangkapan TNI gadungan. Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan Rahmanudin (36 tahun) sebagai tersangka penipuan. 
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penipuan yaitu meyakinkan korban. Pelaku juga turut membeli sejumlah atribut TNI di pasar Senin guna meyakinkan korban. 
Korban menawarkan diri kepada para korban bahwa dirinya mampu mengurus berbagai macam keperluan yang berkaitan dengan hal tersebut. Bahkan tersangka juga menawarkan pengurusan surat-surat BPN kepada para korban. 
Hadi Kristanto selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol mengungkapkan bahwa,
“Yang bersangkutan yakin untuk menawarkan promosi meyakinkan orang-orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu.
 Sehingga ada yang tertipu dan sebenarnya di luar tupoksi dia yang bersangkutan dan menggunakan atribut dari TNI namun tersangka menawarkan untuk bisa melakukan pengurusan surat-surat di BPN,” 
Hadi sendiri mengungkapkan bahwa pada bulan maret lalu terdapat korban yang meminta pelaku untuk membantu pengurusan perbaikan sertifikat di BPN. 
Namun hingga bulan ke tiga setelah pembayaran dilakukan dokumen tidak segera diselesaikan.
“Namun ternyata 3-4 bulan tidak ada tindak lanjut padahal sudah mengambil uang yang katanya untuk pengurusan. Namun tidak ada hasilnya dan tidak ada kabar sama sekali padahal yang dari BPN juga seharusnya
 menyerahkan dokumen-dokumen pengurusan tapi belum pernah diminta juga oleh terlapor. Jadi atas dasar itu pelapor merasa ditipu dan membuat laporan di Polres,” ujarnya menambahkan. 
Tidak hanya itu saja, Hadi juga menyampaikan bahwa korban penipuan yang dilakukan oleh Rahmanuddin ada yang mengalami kerugian hingga 38 juta. Pelaku yakni Rahmanuddin mengaku bahwa uang dari aksinya menipu untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui Rahmanuddin sendiri tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. Dirinya memilih menjadi TNI gadungan untuk memenuhi seluruh kebutuhan. Dalam mencari mangsa, Rahmanuddin sengaja membeli berbagai macam atribut TNI di pasar Senen.
 
Uang dari para korban juga tidak digunakan untuk mengurus dokumen seperti yang dijanjikan. Selain bermodal baju dan atribut TNI, tampaknya Rahmanuddin juga membawa sangkur dan pistol api. 
Kabarnya Rahmanuddin sempat menipu mantan camat sekaligus pensiunan PNS. Akibat penipuan tersebut, eks camat yakni Syaiful Hidayat harus mengalami kerugian hingga 38 juta. 
Selain mengaku bisa mengurus permasalahan sertifikat tanah, Rahmanuddin juga mengaku bisa mengurus perpindahan tugas.
Baca Juga :  Mengenal Tantrum pada Anak dan Cara Penanggulangannya

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru