BF Kantongi Keuntungan Hingga Rp 10 Juta per Bulan Dari Hasil Menyebarkan Video Porno Rebecca Klopper

- Redaksi

Friday, 6 October 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

artis Rebecca Klopper

SwaraWarta.co.id Mabes Polri telah mengungkap bahwa tersangka penyebar video porno yang diidentifikasi berinisal BF.

BF sendiri berhasil meraih keuntungan signifikan dengan menawarkan konten asusila ini melalui akun jejaring sosial X (sebelumnya Twitter) dengan nama Dedek Gemes atau @dedekkugem.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat akun tersebut, BF mengunggah dan menjual video asusila yang melibatkan artis Rebecca Klopper kepada pengguna lain dengan tarif berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

Pengguna yang tertarik dapat mengakses konten ini melalui grup aplikasi jejaring komunikasi Telegram.

“BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi ke dalam grup tersebut setiap hari, dan dengan aktivitas tersebut, dia mampu meraup keuntungan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/10).

Baca Juga :  Pak RT di Jakarta Timur Jadi Korban Penyerangan Gerombolan Pembalap Liar

Tersangka BF ditangkap oleh aparat kepolisian pada bulan September lalu di Riau. Penangkapannya didasarkan pada pengembangan dari laporan polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023.

Selama penangkapan BF, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kartu SIM, kartu memori berupa flashdisk, dan sebuah sepeda motor.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen berupa tangkapan layar akun X yang menggunakan nama Dedek Gemes atau @dedekkugem.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Ahmad.

Baca Juga :  Menarik! Ini Dia Konsep Acara Expo Kampus yang Unik dan Kreatif

Tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi ini dapat dihukum dengan pidana penjara dengan durasi paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pada bulan September lalu, video asusila yang melibatkan Rebecca Klopper menjadi perbincangan di media sosial. 

Terdapat dua video dengan durasi masing-masing 4 dan 11 menit yang beredar luas. Sebelumnya, pada bulan Mei, Rebecca Klopper juga menjadi korban penyebaran video asusila berdurasi 47 detik.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB