Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Kebijakan Baru yang Dinanti

- Redaksi

Monday, 20 January 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa pembahasan mengenai usulan libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025 terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Usulan ini pertama kali muncul dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan gagasan tersebut setelah mengikuti rapat bersama Komisi VII DPR RI.

Menanggapi usulan tersebut, berbagai kementerian mulai mengambil langkah untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kemenag sedang bekerja sama untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sistem pendidikan.

Berikut adalah beberapa fakta terkait wacana libur Ramadan 2025:

1. Pembelajaran di Bulan Ramadan, Bukan Liburan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai libur penuh, melainkan pembelajaran selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Menguatkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman: Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan

Ia menjelaskan bahwa istilah “liburan” kurang tepat digunakan, karena siswa tetap akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar, meskipun dalam format yang mungkin berbeda dari biasanya.

2. Kesepakatan Antar-Kementerian

Kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian.

Beberapa kementerian yang terlibat dalam diskusi ini antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Hasil diskusi menunjukkan bahwa kebijakan ini telah mencapai kesepakatan bersama dan tinggal menunggu pengesahan resmi.

3. Surat Edaran dalam Proses Penyelesaian

Saat ini, surat edaran (SE) yang berisi ketentuan resmi mengenai kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan.

Menurut Abdul Mu’ti, rancangan surat edaran tersebut sudah hampir selesai dan diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap, Pertandingan Dihentikan di Menit ke-78

4. Menunggu Tanda Tangan Tiga Menteri

Setelah penyusunan surat edaran selesai, dokumen tersebut akan memerlukan tanda tangan dari tiga menteri terkait, yaitu Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama.

Kebijakan ini baru akan berlaku secara nasional setelah proses tersebut selesai.

5. Libur untuk Pondok Pesantren Sudah Dipastikan

Berbeda dengan sekolah umum, pondok pesantren telah dipastikan akan mendapatkan libur penuh selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Namun, untuk sekolah umum dan madrasah, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

6. Tiga Opsi Kebijakan Libur

Dalam pembahasan lintas kementerian, terdapat tiga opsi yang sedang dipertimbangkan.

Untuk opsi pertama adalah memberikan libur sebulan penuh selama Ramadan.

Opsi kedua adalah menerapkan libur setengah hari, di mana siswa tetap belajar di pagi hari.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025

Opsi ketiga adalah tidak memberikan libur sama sekali, tetapi menyesuaikan jadwal pembelajaran agar lebih fleksibel.

7. Aspirasi Publik Menjadi Pertimbangan

Pemerintah menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan ini.

Aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak akan dibahas dalam rapat lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.

Meskipun wacana ini menarik perhatian banyak pihak, kebijakan resmi baru akan diumumkan setelah surat edaran diterbitkan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan akhir.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi sistem pendidikan selama bulan Ramadan.***

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Pernahkah Anda Menyaksikan atau Mendengar Adanya Perlakuan Negatif Terhadap Individu dengan Penyakit Mental? Bagaimana Perasaan Anda Pada Saat Itu?
Bagaimana Perumpamaan Hari Kebangkitan dalam Al-Qur’an? Berikut Pembahasannya!
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Uraikan Cara yang Bisa Kalian Lakukan untuk Mempromosikan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika?
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Wednesday, 28 January 2026 - 14:21 WIB

Pernahkah Anda Menyaksikan atau Mendengar Adanya Perlakuan Negatif Terhadap Individu dengan Penyakit Mental? Bagaimana Perasaan Anda Pada Saat Itu?

Wednesday, 28 January 2026 - 10:48 WIB

Bagaimana Perumpamaan Hari Kebangkitan dalam Al-Qur’an? Berikut Pembahasannya!

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB