Kasus Keracunan Sate Jebred di Garut dan Tasikmalaya, Kronologi dan Fakta Terbaru

- Redaksi

Thursday, 12 October 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sate Jebred, Penyebab Keracunan di Garut dan Tasikmalaya (Dok. Tatang Ugun)

SwaraWarta.co.id Beberapa hari lalu terjadi kasus keracunan yang terjadi di Kawasan Garut, juga Tasikmalaya karena memakan sate kulit dan sate jebred.

Sate kulit atau sate jebred tersebut merupakan salah satu jenis makanan khas yang biasa dikonsumsi oleh kedua daerah tersebut dan biasanya dijual secara luas di kedua daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, atas kasus keracunan sate jebred tersebut, dua orang warga Garut dan Tasikmalaya akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat. Kemudian kasusnya diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keracunan tersebut bermula saat salah satu warga Garut mengkonsumsi sate jebred tersebut yang kemudian mengalami sakit dengan dugaan keracunan. Warga Garut tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah konsumsi sate tersebut.

Baca Juga :  Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Sebenarnya yang memakan sate jebred tersebut dikonsumsi oleh warga lainnya pada Minggu, (9/10) yang lalu. Akan tetapi yang lainnya berhasil terselamatkan, sementara 1 orang warga lainnya tidak tertolong.

Kejadian ini sendiri terjadi di kawasan Cilawu, Garut, di mana sate jebred yang dibeli berasal dari Pasar Bojongloa, Cilawu.

Dari beberapa warga yang konsumsi sate jebred tersebut, 7 orang harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dirawat, sementara satu warga atas nama Cecep yang berusia 48 tahun nyawanya tidak tertolong.

Kasus keracunan sate jebred juga terjadi di kawasan Tasikmalaya, lebih tepatnya sebanyak 10 warganya. Warga Tasik yang juga mengalami keracunan lokasinya memang berdekatan karena memang merupakan daerah perbatasan.

Baca Juga :  Oknum Polda Sulsel Dilaporkan Atas Kasus Pemerkosaan

Warga Tasik yang menjadi korban keracunan sate jebred ini juga karena konsumsi sate yang dibeli di Pasar Bojongloa, Garut.

Dari 10 warga Tasikmalaya yang mengalami keracunan, salah satunya juga jarus meregang nyawa. Korban meninggal dunia tersebut tercatat atas nama Mimin yang berusia 61 tahun.

Korban-korban keracunan sate jebred Tasik merupakan warga dari Desa Kersamaju serta Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Para korban pada mulanya mengalami gejala yang sama setelah makan sate jebred, yakni: sakit perut, demam tinggi, dan juga muntah-muntah.

Atas keracunan sate jebred ini, penjual satenya yang berjualan di Pasar Bojongloa, Cilawu, Garut, untuk sementara diamankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bahtsul Masail NU Jatim Tetapkan Yogurt Haram, Ternyata ini Alasannya!

Berita Terkait

Cara Membuat Ayam Crispy dengan Tepung Sajiku yang Renyah Seharian ala Restoran
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Resmi! Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH ASN Satu Minggu Sekali pada Hari Jumat
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Rahasia Cara Masak Rendang Daging Sapi yang Empuk dan Meresap Sempurna
Resep Opor Ayam Lebaran Gurih dan Tahan Lama, Rahasia Kelezatan Tradisional

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Cara Membuat Ayam Crispy dengan Tepung Sajiku yang Renyah Seharian ala Restoran

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Wednesday, 1 April 2026 - 10:21 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH ASN Satu Minggu Sekali pada Hari Jumat

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru