Mengungkap Kejanggalan dalam Kasus Kopi Sianida yang Menimpa Mirna

- Redaksi

Wednesday, 4 October 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Jessica Kumala Wongso, terdakwa kopi sianida  yang kembali viral ( Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan kasus kopi sianida beberapa waktu silam. 

Terlebih belum lama ini terdapat layanan Netflix yang menayangkan kasus kopi sianida yang tejadi tahun 2016. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut terjadi di salah satu mall terbesar di Indonesia dan sempat menghebohkan masyarakat. 

Diketahui korban bernama Mirna yang mengalami kejang-kejang setelah minum kopi Vietnam di Cafe tersebut. 

Saat kejadian korban datang bersama kedua temannya yaitu Hanie Juwita Boon dan Jessica Kumala Wongso. 

Jessica Kumala Wongso dikabarkan datang lebih dahulu dan memesankan kopi untuk Mirna dan sahabatnya. 

Baca Juga :  Dari Gempa Jepang 7,4 SR, Empat Orang Dinyatakan Meninggal

Dalam kasus kopi sianida tersebut tersangka merupakan Jessica Kulama Wongso atau sahabat Mirna sendiri. 

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku yakni Jessica Kulama Wongso ditetapkan sebagai terdakwa dengan pidana 20 tahun. 

Kasus tersebut hingga kini masih menyimpan sejuta misteri yang membuat publik bertanya-tanya. 

Salah satu yang janggal dalam kasus kopi sianida tersebut yaitu jenazah Mirna tidak pernah diotopsi. 

Hal ini diketahui publik atas pertanyaan dari dokter forensik yang bertanggung jawab di pengadilan. 

Slamet selaku dokter forensik mengungkapkan bahwa Mirna tidak diotopsi lantaran permintaan dari penyidik dan keluarga. 

Tim penyidik hanya meminta sempel empedu, lambung, hati, urine dan juga organ bagian pencernaan yakni usus. 

Baca Juga :  Pramono Rano Menang Satu Putaran, Basuki Tjahaja Purnama Ungkap Hal Ini

Hal ini dilakukan untuk mengetahui zat sianida yang masuk dalam tubuh korban sehingga tewas. 

Jenazah Mirna juga sempat diawetkan dan dirias sebelum akhirnya dimakamkan sesuai syariat agamanya. 

Kuasa hukum Jessica Kulama Wongso mengungkapkan bahwa dalam nota pembelaan bahwa ayah Mirna setuju jika otopsi dilakukan. 

Namun kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengungkapkan bahwa otopsi merupakan hal dari tim penyidik. 

Kuasa hukum Jessica mengungkapkan jika otopsi tidak dilakukan, maka tidak adil jika kliennya dinyatakan sebagai tersangka. 

Kegiatan otopsi padahal telah diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Imelda Wongso mengungkapkan kesedihannya atas tudingan yang jatuh pada putrinya yaitu Jessica Kulama Wongso. 

Baca Juga :  Biaya Sekolah Kinderland Preschool: Program dan Keunggulan yang Ditawarkan

Terlebih saat ini kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah dijadikan film dalam aplikasi Netflix. 

Imelda sendiri mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilayangkan pada Jessica Kulama Wongso tidak adil.

Menurut Imelda, kematian yang terjadi pada Mirna tidak luput dari keteledoran suaminya sendiri. 

Imelda sangat yakin bahwa jika Mirna mendapatkan penanganan cepat pasti masih bisa diselamatkan.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru