Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, Simak Info Lengkapnya!

- Redaksi

Tuesday, 10 October 2023 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS

SwaraWarta.co.id Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan perpanjangan periode pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS hingga tanggal 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, batas pendaftaran seleksi ditutup pada 9 Oktober.

Keputusan perpanjangan ini diambil karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan pendaftaran, termasuk tahapan submit dan resume, menjelang penutupan pendaftaran yang telah dijadwalkan oleh Panselnas sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, terdapat 39 persen dari total jumlah pelamar formasi CPNS dan PPPK yang masih belum menyelesaikan pendaftaran, meskipun pendaftaran sudah dibuka sejak 20 September 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, berharap para pelamar dapat memanfaatkan tambahan waktu ini dengan segera menyelesaikan proses pendaftaran tanpa menunggu hingga akhir waktu.

Baca Juga :  Doa Pengantin Pria untuk Calon Istri: Memohon Kebaikan dan Perlindungan

Nur Hasan juga menekankan agar para pelamar tidak perlu menunggu pembaruan jumlah pelamar pada instansi yang mereka lamar.

BKN juga akan berusaha memastikan agar portal SSCASN tetap lancar digunakan untuk mengakomodir para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran hingga saat ini.

Keputusan mengenai perpanjangan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Hal ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk mendaftar sebagai CPNS atau PPPK.

Berita Terkait

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru