BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idBPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD Padang, usai mendapat penolakan penanganan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kembali Muncul Pimpin Apel ASN Setelah Dicari KPK

“Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya,” jelasnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien.

Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.

BPJS Kesehatan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, serta memastikan bahwa hak-hak pasien dalam kondisi gawat darurat dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB