Ojol di Surabaya jadi Terdakwa Usai Terlibat TPPU

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk digunakan sebagai penampung dana ilegal dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu.

Menurut jaksa penuntut umum, Lujeng Andayani, Sopian pertama kali berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Panduan Budidaya Alpukat Markus: Mulai dari Bibit hingga Panen

Jaksa mengungkap bahwa Sopian mengalihkan dana dengan mentransfer Rp 2,24 miliar ke sejumlah rekening lain dalam waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk keperluan pembuatan rekening dan tidak terlibat langsung dalam aksi pencucian uang tersebut.

Baca Juga :  Hindari Live Draw Toto Macau 4D Agar Puasa Sunnah di Bulan Sya'ban Tetap Terjaga

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan data pribadi, terutama terkait dengan transaksi keuangan.

Penggunaan rekening pribadi oleh pihak lain tanpa pemahaman yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB