KPK Rampungkan Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad, Kekayaan Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyelesaikan proses verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh Raffi Ahmad.

Hasil dari laporan tersebut dijadwalkan untuk diumumkan secara resmi dalam pekan ini melalui situs resmi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai seorang pejabat negara, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

Saat ini, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sehingga harus mematuhi aturan transparansi kekayaan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Menurut data yang dilansir dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp2,9 triliun.

Baca Juga :  KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Segera Lapor Harta Kekayaan

Sumber pendapatan utamanya berasal dari berbagai sektor, termasuk bisnis, usaha pribadi, serta aktivitas di media sosial yang memberikan kontribusi signifikan terhadap total kekayaannya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang telah diumumkan KPK, tercatat bahwa sebanyak 123 pejabat dalam Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa 123 pejabat tersebut terdiri dari dua kelompok.

Sebanyak 65 pejabat termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, yang mencakup mereka yang sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Sementara itu, 58 pejabat lainnya dikategorikan sebagai wajib lapor khusus, yakni mereka yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai pejabat negara.

Baca Juga :  PSS Sleman Terlibat Match Fixing dengan Madura United, Satgas Antimafia Bola Polri Ungkap Fakta Mengejutkan, Klub Terancam Degradasi

Menurut Pahala, pejabat yang dilantik pada 21 Oktober 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga akhir Januari 2025.

Sementara itu, satu pejabat yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 diberikan tenggat waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi yang diterapkan kepada seluruh pejabat negara.

Dengan adanya pengumuman resmi mengenai LHKPN Raffi Ahmad dalam waktu dekat, publik akan dapat mengetahui secara jelas rincian kekayaannya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 16:16 WIB

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah

Teknologi

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:27 WIB