Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri sapu di Blitar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sapi di Kabupaten Blitar, yang sebagian besar warga Malang. 

Dua dari tiga pelaku ditembak oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMT dan SRT adalah ayah dan anak, sedangkan FSN adalah temannya. SMT melakukan pencurian sapi, sedangkan ayahnya, SRT, diduga sebagai penadah hasil curian. 

“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Jumat (12/4). 

“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya

Baca Juga :  MemeFi: Dunia Digital yang Hidup dengan Perang Meme dan Petualangan Sosial

Para pelaku melakukan survei pada siang hari dan melakukan aksinya pada malam atau dini hari. 

Baca Juga:

Antisipasi Tindakan Kriminal, Polisi Lamongan Patroli di Rumah Kosong

Mereka merusak pagar dan tali hewan dengan senjata tajam, lalu menarik sapi dan membawanya ke mobil sewaan. 

Total ada 28 lokasi pencurian dalam setahun terakhir, dengan 11 lokasi di Blitar dan 17 lokasi di Malang. 

Mereka berhasil menjual 21 sapi kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor. 

Dua pelaku mengalami luka-luka karena berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menyita satu mobil, dua ekor sapi, sebuah kambing, dan sebuah senjata tajam. 

Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian sapi, sedangkan terduga penadah akan dijerat dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Bayi Laki-laki Dibuang di Kediri, Begini Kronologinya!

“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru