Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa sopir angkot di Puncak Bogor masih beroperasi meskipun telah diminta untuk tidak beroperasi.

Alasan utama adalah karena mereka belum menerima kompensasi yang dijanjikan.

Menurut keterangan sopir angkot, mereka seharusnya menerima kompensasi total Rp 1,5 juta, yang terdiri dari uang tunai dan sembako.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, dikutip Rabu (2/4/2025).

Namun, beberapa sopir melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp 800 ribu, yang tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan

Baca Juga :  Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum

Dishub Kabupaten Bogor telah menerima laporan tentang kesalahan kompensasi ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sopir angkot di Puncak Bogor akan terus beroperasi sampai mereka menerima kompensasi yang sesuai.

“Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir,” imbuhnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB