Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Larangan LGBT, Bagaimana Isinya?

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Teknik UGM (Dok. Istimew)

SwaraWarta.co.id – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini mengeluarkan larangan LGBT.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana larangan ini dibuat melalui Surat Edaran nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023, yang ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Profesor Selo, pada (1/13)

Sementara itu, Dasar hukumnya adalah Peraturan Rektor UGM. Larangan dikeluarkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Selain itu, edaran ini juga dibuat untuk mencegah pencurian pemikiran, pandangan, sikap, atau perilaku yang mendukung atau terkait (LGBT) di Fakultas Teknik UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Teknik UGM. Edaran tersebut menjadi tanggung jawab universitas.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Galang Dana untuk Korban Perundungan Anak SMP di Cimanggu

“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apa pun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

Adapun dua poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB