Tanggapan Zulhas terkait Tik Tok Shop yang bekerja sama dengan Toko Pedia ( Dok. Istimewa |
SwaraWarta.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam pemilihan Tokopedia menjadi mitra TikTok Shop.
“(Dipilihnya Tokopedia) Urusan bisnis mereka (TikTok),” ujar Zulhas usai blusukan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Batam, Ahad, 17 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga enggan memberikan tanggapan mengenai potensi banjirnya produk impor asal China setelah dominasi investor China di industri e-commerce Indonesia.
Baru-baru ini, anak perusahaan ByteDance Ltd yaitu TikTok, menguasai 75,01 persen saham Tokopedia.
Sebelumnya, Tencent Holding Ltd menjadi salah satu pemegang saham Shopee, dan Alibaba Group Holding Limited tercatat sebagai pemegang saham Lazada.
Bukalapak, ada investor asing yang tercatat sebagai pemilik saham yaitu API (Hong Kong) Investment Limited dengan penguasaan saham 13,04 persen dan Archipelago Investment Pte Ltd dengan penguasaan saham 9,44 persen.
API adalah anak perusahaan Ant Group yang terafiliasi dengan Alibaba. Adapun perusahaan investasi Archipelago berasal dari Singapura.
Direktur Center of Economic and Law Studies Nailul Huda sebelumnya menyoroti dominasi investor asing tersebut karena berpotensi menimbulkan kekhawatiran baru.
Karena itu, menurut Nailul, diperlukan pengawasan ketat terhadap praktik impor barang yang diperdagangkan di e-commerce.
Sebelumnya, Zulhas juga memberikan pernyataan mengenai kembalinya beroperasinya TikTok Shop dan bergabung dengan media sosial.
Padahal, menurut Zulhas, media sosial dan e-commerce seharusnya ditampilkan secara terpisah.
“Kita baru bikin Permendag 31. Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda, tapi bisa dalam satu tampilan. Itu bagaimana? Kita sudah buat aturan tapi terjadi seperti itu,” pinta Zulhas dalam acara Launching Visi Indonesia Digital 2045 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Meskipun tidak sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial digabung dengan e-commerce, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya akan memperbolehkan TikTok Shop untuk sementara waktu.
Hal ini dikarenakan pertimbangan terhadap nasib UMKM yang menjadi penjual di platform TikTok Shop.
“Karena itu. Ya sudah kita jalan dulu, jangan sampai seller-seller berhenti. Jangan sampai UMKM berhenti karena digital ini kan sangat membantu bagi UMKM dan industri lokal,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…
SwaraWarta.co.id – Dalam pemilihan teks doa upacara 17 Agustus 2025 sangatlah penting. Seperti yang diketahui,…
SwaraWarta.co.id - Apa saja dari tujuan pelaksanaan PKKMB 2025? Program Kreativitas dan Kewirausahaan Mahasiswa Baru…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan Dehumanisasi? Dehumanisasi adalah proses psikologis di mana seseorang atau…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan langkah-langkah perkembangbiakan hewan dengan ovovivipar? Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana beberapa hewan bisa…
SwaraWarta.co.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun…