Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan saat mudik (Dok. Ist)

Kecelakaan saat mudik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, meminta pemerintah dan kepolisian untuk lebih memperhatikan angka kecelakaan saat mudik Lebaran 2025.

Meskipun jumlah kecelakaan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, kasusnya masih lebih dari 1.000 kejadian.

“Targetnya pada setiap gelaran mudik kecelakaan mudik itu zero accident. Meskipun itu sulit untuk dicapai karena banyak faktor yang menjadi penyebabnya,” ujarnya

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa keselamatan berkendara juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Selain itu, edukasi dari pemerintah dan kepolisian tentang pentingnya keselamatan saat mudik dan arus balik harus terus digencarkan

Hal yang sama juga disampaikan Deputi IV Kemenko PMK, Warsito. Ia mengingatkan pemudik untuk memperhatikan kondisi fisik sebelum berkendara dan memastikan kendaraan dalam keadaan layak untuk perjalanan jauh.

Baca Juga :  Bantu Ibu Siapkan Makanan Sehat, Toshiba Luncurkan Produk Terbaru

“Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur yang memadai dan rekayasa-rekayasa lalulintas untuk keamanan dan kenyamanan pemudik,” ujarnya

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat adanya penurunan jumlah kecelakaan mudik 2025 hingga 31,37 persen. Jumlah kecelakaan turun menjadi 1.477 kasus dibanding tahun 2024 yang mencapai 2.152 kejadian.

Selain itu, jumlah korban meninggal dunia juga mengalami penurunan sebesar 32 persen. Jika pada Lebaran 2024 terdapat 324 korban meninggal, pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 223 jiwa.

Pemerintah berharap upaya peningkatan keselamatan mudik terus berjalan agar jumlah kecelakaan bisa semakin ditekan di tahun-tahun mendatang.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB