Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024, Ini Temannya

- Redaksi

Friday, 15 December 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal debat Cawapres tahun 2024 dan temanya
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Pada tanggal 22 Desember 2023 akan diadakan debat kedua khusus bagi calon wakil presiden (cawapres) pada tahun 2024. 

Segmen pertama debat calon presiden (capres) telah dilaksanakan pada Selasa malam, 12 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Debat yang diikuti oleh ketiga capres berlangsung menarik dengan mengusung tema, diantaranya soal pemerintahan, hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia (HAM), penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Debat berikutnya adalah untuk cawapres.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang terbagi menjadi lima sesi. 

Baca Juga :  Kronologi Pembunuhan Anak 13 Tahun di Kuburan China

Sesi debat pertama untuk capres, debat kedua untuk cawapres. Sedangkan debat ketiga kembali diperuntukkan bagi capres, debat keempat untuk cawapres, dan terakhir diperuntukan bagi capres. 

Jadwal dan tema debat perdana cawapres akan diselenggarakan pada Jumat, 22 Desember 2023

Daftar Tema Debat Cawapres 2024

Adapun tema yang akan dibahas oleh ketiga cawapres yakni:

  • Investasi
  • Ekonomi (kerakyatan dan digital)
  • Keuangan
  • Pajak (digital)
  • Perdagangan
  • Perkotaan
  • Infrastruktur
  • Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

Debat perdana cawapres tersebut akan diikuti oleh cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md.

Baca Juga :  Hannover 96 Temukan Stabilitas Menuju Bundesliga Berkat Pertahanan Tangguh

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pasangan capres-cawapres harus hadir di seluruh sesi debat. 

Akan tetapi, hak bersuara hanya diberikan kepada capres atau cawapres menyesuaikan porsi debat. 

“Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, yang mempunyai porsi debat sepenuhnya ialah capres saat debat capres dan cawapres ketika debat cawapres,” ujar Ketua KPU hasyim Asyari. 

Meskipun pasangan capres-cawapres hadir di setiap segmen, menurut Hasyim, mereka tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. 

Hasyim juga mengatakan bahwa perihal diskusi di awal menjadi tanggung jawab calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika ditanya apakah setiap pasangan dapat saling berinteraksi dan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB