Kemenag Membuka Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024, Berikut Persyaratannya!

- Redaksi

Saturday, 9 December 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama
dengan penuh semangat siap membuka pintu seleksi untuk merekrut para petugas
penyelenggara ibadah haji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dengan penuh
semangat siap membuka pintu seleksi untuk merekrut para petugas penyelenggara
ibadah haji.

Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi
sedang mencari sosok-sosok unggul yang siap menjalani tugas mulia ini.

Segera catat
tanggalnya, karena pendaftaran akan resmi dibuka mulai 7 Desember 2023.

Dalam pengumuman
yang berlangsung di Jakarta, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat,
menyampaikan kabar gembira ini kepada masyarakat.

“Hari ini,
dengan bangga kami sampaikan kepada publik bahwa gerbang seleksi petugas haji
untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan terbuka lebar. 

Proses pendaftaran
akan berlangsung dari tanggal 7 hingga 17 Desember 2023,” ungkap Arsad
Hidayat dengan penuh semangat.

Menurut Arsad,
seleksi petugas haji akan dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari tingkat
Kabupaten/Kota.

Para pendaftar yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mengikuti ujian berbasis komputer
atau Computer Based Test (CAT).

“Seleksi CAT
tingkat Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada 21 Desember 2023. Mereka yang
melangkah ke tahap selanjutnya akan mengikuti seleksi tingkat Provinsi,”
jelas Arsad.

Keputusan peserta
yang berhak maju ke seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 23 Desember
2023.

Baca Juga :  Lowongan Telesales Wahana Express Banyuwangi

Di tingkat provinsi,
selain menghadapi ujian CAT, peserta juga akan mengikuti proses wawancara yang
dijadwalkan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi
tingkat Provinsi akan kita umumkan pada tanggal 11 Januari 2024,” tegas
Arsad dengan penuh keyakinan.

Jadi, bagi para
calon petugas penyelenggara ibadah haji, bersiaplah untuk meraih kesempatan
ini. Jadilah bagian dari tim yang akan memastikan ibadah haji berjalan lancar
dan penuh keberkahan.

Segera daftarkan diri Anda dan tunjukkan dedikasi serta
kesiapan Anda untuk melangkah dalam perjalanan suci ini. Sukses untuk para
calon penyelenggara ibadah haji pilihan!

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat
mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga :  Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir Ingatkan Tetap Fokus di Piala Asia

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat
mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi
Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra
keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis
Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN
kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi
kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan,
pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan Cak Imin Yakin Menang Pemilu Tahun 2024

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama
Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa
kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

 

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB