Malam Tahun Baru 2024, Puncak Bogor Bebas Kendaraan

- Redaksi

Wednesday, 27 December 2023 - 03:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Malam tahun baru polres Bogor terapkan malam tanpa kendaraan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polres Bogor akan menerapkan malam tanpa kendaraan bermotor atau car free night (CFN) pada malam perayaan Tahun Baru 2024. 

Penerapan sistem di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyarankan agar warga memasuki Puncak sebelum waktu CFN dimulai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan Antara, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa malam tahun baru tanpa kendaraan bermotor akan diterapkan di sepanjang Jalur Puncak pada 31 Desember 2023, mulai pukul 18.00 WIB, hingga 1 Januari 2024, pukul 01.00 WIB. 

“Jadi, kami imbau masyarakat yang ingin berlibur saat malam tahun agar memasuki kawasan Puncak lebih awal, karena pada 31 Desember, pukul 18.00 WIB, hingga 1 Januari 2024, pukul 01.00 WIB, kami terapkan car free night,” kata Rio dilansir Antara, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga :  Gaya dan Kinerja Optimal pada Nike Revolution Anak

Untuk para pengendara yang hendak menuju ke Cianjur atau Bandung, dapat menggunakan dua jalur alternatif, yakni Jalur Cibubur-Cianjur melalui Jonggol dengan rute Cibubur-Cieungsi-Jonggol Cariu-Cikalong-Cianjur, serta Jalur Ciawi-Cianjur melalui Sukabumi dengan rute Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi-Cianjur.

Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor menjelang libur panjang Tahun Baru 2024.

“Tanggal 27-29 (Desember 2023), tetap masih ada ganjil genap. Kami gunakan agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak,” kata Rio.

Polres Bogor akan menyiapkan 875 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, terutama di Kawasan Puncak. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru