Tanggal Merah dan Hari Natal 2024: Cek Libur dan Cuti Bersama

- Redaksi

Sunday, 17 November 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perayaan natal (Dok. Ist)

Ilustrasi perayaan natal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menjelang akhir tahun 2024, masih ada dua tanggal merah yang bisa dinikmati di bulan Desember, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Berikut informasi lengkapnya.

Tanggal Merah Desember 2024

Bulan Desember menyisakan dua tanggal merah untuk libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Natal:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal.

Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi tanggal merah di tahun 2024. Untuk mengoptimalkan libur, Anda bisa memanfaatkan Jumat, 27 Desember 2024 sebagai hari cuti tahunan.

Tema Natal 2024

Baca Juga :  Berlaku Mulai Hari Ini: Tarif Promo LRT Jabodebek Mulai 1 Oktober 2023

Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menetapkan tema Natal tahun ini:

Marilah sekarang Kita pergi ke Betlehem” (Lukas 2:13).

Ayat tersebut menggambarkan suasana damai saat sejumlah besar malaikat memuji Allah di malam kelahiran Yesus.

Daftar Hari Penting di Bulan Desember

Selain Natal, Desember juga dipenuhi berbagai hari penting nasional dan internasional. Berikut daftar lengkapnya:

1 Desember: Hari Artileri, Hari AIDS Sedunia.

2 Desember: Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan.

3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional, Hari Bakti Pekerjaan Umum.

5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional.

10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia.

22 Desember: Hari Ibu.

Persiapan Akhir Tahun

Dengan memanfaatkan sisa libur di bulan Desember, Anda bisa merencanakan liburan lebih panjang atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

Baca Juga :  Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Jangan lupa untuk menyesuaikan jadwal cuti Anda agar tidak mengganggu pekerjaan di akhir tahun!

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB