Oknum Pengacara diseruduk Warga Usai diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Viral video seroang oknum Pengacara diseruduk Warga Usai lecehkan anak di bawah umur. 
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum pengacara bernama JM (43) diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang anak di bawah umur dan akhirnya digeruduk oleh warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kombes Didik Hariyanti, Kabid Humas Polda Banten, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tindakan pemerkosa keji tersebut, JM sempat memberikan iming-iming akan membelikan handphone kepada korban. 

“Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten,” ujad Didik menjelaskan. 

Baca Juga :  Seorang Pengendara Motor Jatuh dari Jembatan Layang setelah Menabrak Pembatas Jalan di Semarang

Saat ini, kasus pemerkosa oleh oknum pengacara ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanti, menyebutkan bahwa JM sudah ditangkap.

Penangkapan oleh pihak berwajib berdasarkan laporan dari ibu korban yang bernama SA (42) dengan nomor laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. 

Saat ini, JM tengah menjalani pemeriksaan oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dan diamankan di kantor hukumnya yang terletak di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang. 

“Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” jelasnya. 

Sebuah video penangkapan JM menjadi viral di media sosial setelah warga menggeruduk kediamannya pada sore hari sekitar pukul 17.14 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi Enam Kali di Pesanggrahan

Dalam video tersebut, JM yang mengenakan kemeja merah digelandang oleh sejumlah warga sambil memaki dan berteriak.

Dirinya dianggap sebagai pelaku pemerkosa dan pencabulan anak oleh para warga. Terdapat dua video yang tersebar dengan masing-masing durasi 20 detik dan 28 detik. 

Kasus ini menjadi sorotan media sosial dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Pemerkosa anak. Masa seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya,” isi keterangan dari video yang viral tersebut.

Berita Terkait

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya
Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya
UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 15:53 WIB

Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini

Saturday, 18 April 2026 - 15:04 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online

Friday, 17 April 2026 - 09:49 WIB

Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Wednesday, 15 April 2026 - 10:49 WIB

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Berita Terbaru

Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI

Teknologi

4 Cara Dapatkan Uang 500 Ribu dari AI yang Paling Cuan dan Mudah

Saturday, 18 Apr 2026 - 15:27 WIB