Polda Metro Jaya Tetapkan Anak sebagai Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru dan diduga sebagai anggota aktif grup tersebut.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) sebagai bagian dari proses hukum.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Ary, penetapan tersangka anak ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Ditreskrimsus Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.

 

 

Anak tersebut diduga telah menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten melalui platform online. Setelah transaksi selesai, tersangka memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.

Baca Juga :  PPIH Minta Jemaah Haji Indonesia Tunda Tawaf Ifadah di Masjidil Haram

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru