Seorang Guru SMA di Pontianak Tega Memperkosa Siswinya Hingga Hamil 7 Bulan

- Redaksi

Sunday, 31 December 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMA (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co id – Seorang guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yakni Eko Suprayitno (27) berhasil diamankan polisi atas kasus pemerkosaan terhadap muridnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, korban masih berusia 17 tahun. Korban sendiri diperkosa oleh pelaku di hotel, akibatnya korban hamil

Pelaku sempat membantah perbuatannya saat diperiksa polisi. Korban diiming-imingi untuk bertemu melalui akun palsu di Instagram millik gurunya.  

“Tersangka sempat mengelak, tidak mengakui perbuatan dia bahwasanya dia menyetubuhi muridnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (30/12)

Saat bertemu, mereka mencari tempat makan dan akhirnya berhenti di sebuah rumah makan pada saat hujan. 

Baca Juga :  Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam? Apakah Boleh?

Guru tersebut memakai masker sehingga korban tidak mengenali wajahnya. Setelah makan, pelaku membujuk korban untuk pergi ke hotel.

“Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal,” terangnya.

Pada saat di hotel, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. 

“Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan. Dimana, korban sempat bercerita kepada sahabatnya.

Sementara itu, rekan korban memberitahukan tindakan tersebut kepada keluarga korban. 

“Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya,” papar Tri.

Baca Juga :  Iran Tersungkur di Babak Semifinal Piala Asia 2023, Amir Ghalenoei Mengaku Kecewa

Mendengar kejadian tersebut, Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru