Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Alasannya

- Redaksi

Tuesday, 9 January 2024 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Anies Baswedan yang dilaporkan ke Bawaslu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) baru saja melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anies dituduh melakukan fitnah terhadap Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, terkait luas lahan tanah Prabowo yang disebut mencapai 340 hektare. 

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria Nuka dalam keterangannya.

Namun, menurut perwakilan PHPB, Subadria Nuka, pernyataan Anies tersebut tidak benar. 

Prabowo diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000, sesuai dengan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Terungkap, Dalang Promosi Judol dengan Host Live Porno Ternyata WNA

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” sambungnya

Di samping itu, Anies juga dituduh menghina Prabowo dengan pernyataannya terkait anggaran pertahanan dan kinerja Prabowo sebagai mantan Menteri Pertahanan. 

Subadria Nuka menyebut bahwa jumlah anggaran Kementerian Pertahanan yang disebut Anies tidak mencapai Rp 700 triliun seperti yang diduga. 

Perilaku Anies ini menurut Subadria merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. 

“Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Baca Juga :  Terungkap Ini Penyebab Kematian Mahasiswa Unair, Diduga Bukan Karena Gas Helium

PHPB pun meminta Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar Anies dapat diproses sesuai hukum.

Sebelumnya, Anies Baswedan pernah mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan. 

Anies menyebut bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki nasib para tentara yang masih harus mencari sendiri tempat tinggal, bukan untuk membeli alat-alat bekas.

 Anies juga menyinggung bahwa mantan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, disebut memiliki rumah sebesar 340 hektare.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh
TERUNGKAP! 2 Isi Video Maureen Worth Viral di TikTok dan X Disorot Netizen, Kolom Komentar Mendadak Banjir

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB