Gadai Emas di Pegadaian, Ribet Nggak? Cek Penjelasannya!

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Top Sumbar)

SwaraWarta.co.idGadai emas di Pegadaian adalah opsi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dengan persyaratan yang relatif sederhana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan gadai emas, nasabah hanya perlu menunjukkan identitas diri seperti KTP dan menyertakan barang jaminan berupa emas atau berlian.

Proses gadai emas di Pegadaian melibatkan pemberian kredit dengan sistem gadai kepada berbagai lapisan masyarakat untuk keperluan konsumtif atau produktif.

Jaminan dapat berupa emas batangan maupun perhiasan, dan layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian serta Aplikasi Pegadaian Digital.

Syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui melibatkan menunjukkan KTP dan menyerahkan barang jaminan berupa emas atau berlian.

Baca Juga :  Iran Siapkan Ribuan Rudal Hipersonik Fattah, Ancam Pangkalan Militer AS dan Israel

Setelah memahami persyaratan tersebut, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah cara gadai emas di Pegadaian.

Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan serta kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian.

Selanjutnya, penaksir akan menaksir nilai barang jaminan, dan plafon uang pinjaman ditawarkan kepada nasabah.

Apabila nasabah menyetujui tawaran, langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Surat Bukti Gadai (SBG) adalah dokumen penting yang tidak hanya berfungsi sebagai bukti gadai emas di Pegadaian, tetapi juga mencantumkan informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo.


Gadai Emas di Pegadaian
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Batam)
Baca Juga :  Kodim 0802/Ponorogo Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Warga Antusias



SBG tidak boleh hilang karena akan digunakan untuk mengambil kembali barang setelah nasabah melunasi uang pinjaman.

Proses selanjutnya melibatkan pencairan pinjaman, yang dapat diterima dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 120 hari, namun dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan kapan saja dan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian ditentukan berdasarkan besaran pinjaman.

Misalnya, untuk pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tarif sewa modalnya sebesar 1%, sedangkan pinjaman lebih dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta memiliki tarif sewa modal 1,2%.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan Gibran Sebagai Cawapres 2024, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Begitu juga untuk pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tarif sewa modalnya tetap 1,2%.

Penting untuk dicatat bahwa tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian dihitung per 15 hari dari jumlah uang pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Dengan proses yang relatif cepat dan persyaratan yang sederhana, gadai emas di Pegadaian menjadi solusi praktis bagi mereka yang memerlukan dana tunai dengan jaminan keamanan.***

Berita Terkait

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!
Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah
Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!
Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terkait

Thursday, 17 July 2025 - 17:12 WIB

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!

Wednesday, 16 July 2025 - 15:31 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah

Wednesday, 16 July 2025 - 15:11 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar BSU 2025 untuk Pemula Agar Tidak Ketinggalan!

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Berita Terbaru