Gunung Marapi Erupsi Kembali, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

- Redaksi

Friday, 5 January 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Minangkabau, Padang Ditutup, Gunung Marapi Erupsi Kembali-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kata Sumbar)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) baru saja mengumumkan penutupan kembali Bandara Internasional Minangkabau di Padang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi karena abu Gunung Marapi telah terdeteksi muncul kembali.

Dalam pengumumannya, Kemenhub menyatakan bahwa penutupan Bandara Minangkabau berlaku mulai pukul 10.45 WIB melalui Notice to Airmen (NOTAM) bernomor B0030/24 NOTAMN hingga pemberitahuan selanjutnya.

Alasan utama di balik penutupan ini adalah untuk menjaga keselamatan penerbangan, terutama mengingat resiko sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menginformasikan bahwa abu gunung berapi tersebut telah berdampak pada 29 penerbangan.

Baca Juga :  Tim Damkar Tarakan Hadapi Momen Mendebarkan, Evakuasi Cincin di Jari Jenazah

Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal dan satu penerbangan harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain.

Kristi menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi dengan melakukan pengamatan lapangan setiap 30 menit sampai 1 jam pada beberapa titik di sekitar bandara.

Dalam situasi force majeure seperti ini, ia juga menghimbau agar maskapai penerbangan memberi kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Opsi yang tersedia bagi penumpang adalah mendapatkan full refund, melakukan reschedule, atau melakukan re-route ke bandara terdekat jika masih tersedia kursi.

Kristi berharap kebijakan ini dapat membantu penumpang yang terdampak dan meminta pengertian dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Miris, Siswa SMP di Bogor jadi Korban Perundungan hingga Dipalak Tiap Hari

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Dalam konteks penanganan erupsi dan dampak abu vulkanik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Antara lain, Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Kedua surat tersebut berfungsi sebagai pedoman penanganan force majeure penerbangan akibat erupsi Gunung Merapi.

Kristi menutup pengumumannya dengan menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure.

Baca Juga :  Macet Parah di Tol Jagorawi hingga Japek Keluar Jakarta, Puncak Terapkan Ganjil-Genap

Tujuannya adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Semoga kondisi di Bandara Minangkabau segera kembali normal, tandasnya.***

Berita Terkait

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terbaru