Gunung Marapi Erupsi Kembali, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

- Redaksi

Friday, 5 January 2024 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Minangkabau, Padang Ditutup, Gunung Marapi Erupsi Kembali-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kata Sumbar)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) baru saja mengumumkan penutupan kembali Bandara Internasional Minangkabau di Padang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi karena abu Gunung Marapi telah terdeteksi muncul kembali.

Dalam pengumumannya, Kemenhub menyatakan bahwa penutupan Bandara Minangkabau berlaku mulai pukul 10.45 WIB melalui Notice to Airmen (NOTAM) bernomor B0030/24 NOTAMN hingga pemberitahuan selanjutnya.

Alasan utama di balik penutupan ini adalah untuk menjaga keselamatan penerbangan, terutama mengingat resiko sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan dan menghentikan mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menginformasikan bahwa abu gunung berapi tersebut telah berdampak pada 29 penerbangan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Akibatnya, satu penerbangan harus kembali ke bandara asal dan satu penerbangan harus mengalihkan pendaratan ke bandara lain.

Kristi menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang, akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi dengan melakukan pengamatan lapangan setiap 30 menit sampai 1 jam pada beberapa titik di sekitar bandara.

Dalam situasi force majeure seperti ini, ia juga menghimbau agar maskapai penerbangan memberi kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Opsi yang tersedia bagi penumpang adalah mendapatkan full refund, melakukan reschedule, atau melakukan re-route ke bandara terdekat jika masih tersedia kursi.

Kristi berharap kebijakan ini dapat membantu penumpang yang terdampak dan meminta pengertian dari semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Berawal dari Tuduhan Pakai Santet, Pria di Bondowoso Tega Bacok Sepupunya Sendiri

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Dalam konteks penanganan erupsi dan dampak abu vulkanik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Antara lain, Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Kedua surat tersebut berfungsi sebagai pedoman penanganan force majeure penerbangan akibat erupsi Gunung Merapi.

Kristi menutup pengumumannya dengan menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure.

Baca Juga :  Kejati Sebut Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Sempat Buat Penyelenggaraan Seni Fiktif hingga Rp15 M

Tujuannya adalah untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Semoga kondisi di Bandara Minangkabau segera kembali normal, tandasnya.***

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB