Kecelakaan Lalu Lintas di Serpong Antara Mobil dengan Motor, Dua Korban Meninggal

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakalantas di Gading Serpong, Dua Orang Meninggal-SwaraWarta.co.id (Sumber: NarasiTv)

SwaraWarta.co.id – Pada Minggu (28/01) tepatnya pada waktu Shubuh, dua nyawa melayang dalam kecelakaan lalu lintas di Jl Gading Serpong Boulevard, dekat U-Turn Ruko Chrystal II Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Juru Bicara Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dan melibatkan sebuah mobil sedan dan sepeda motor Honda Scoopy.

Kecelakaan tersebut terjadi antara mobil sedan yang dikemudikan oleh I.A  berusia 20 tahun dengan sepeda motor matic yang dikendarai oleh A berusia 25 tahun.

Informasi ini disampaikan oleh Ajun Komisaris Wendi Afrianto dalam konferensi pers di Tangerang.

Baca Juga :  4 Speaker Bluetooth yang Tak Hanya Bagus tapi Juga Murah, Suaranya Keren dan Baterainya Awet

Menurutnya, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor melaju dari arah Bunderan Plaza dan berputar balik di U-Turn dekat Ruko Chrystal II di Jl Gading Serpong Boulevard.

Akibatnya, sepeda motor itu bertabrakan dengan mobil sedan yang dikemudikan oleh IA.

Dua korban, pengendara sepeda motor dan penumpangnya, FF berusia 21 tahun, mengalami luka serius pada bagian kepala dan kaki.

Keduanya kemudian menghembuskan napas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Korban mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan kaki. Hali itu seperti yang diungkap oleh Juru Bicara tim Polisi.

Setelah insiden tersebut, tim Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan segera bertindak dengan melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Ditinggal Mudik Rumah di Jombang jadi Sasaran Maling , Honda Jaz Raib

Langkah-langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa tersebut.

Dalam hal ini, kejadian kecelakaan lalu lintas ini masih dalam proses penyelidikan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap alasan pasti  terjadinya lakalantas tersebut.

Penyelidikan ini mencakup analisis menyeluruh terkait kronologi kejadian, faktor-faktor penyebab, dan pertimbangan hukum terkait insiden tersebut.

Kecelakaan lalu lintas seringkali menimbulkan pertanyaan tentang faktor-faktor penyebab dan bagaimana pencegahan dapat ditingkatkan.

Polisi kemungkinan akan memeriksa lebih lanjut apakah ada pelanggaran aturan lalu lintas, kecepatan yang tidak sesuai, atau kondisi jalan yang mungkin berkontribusi pada terjadinya kecelakaan.

Perlu diingat bahwa kecelakaan lalu lintas adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, dan masyarakat umum.

Baca Juga :  Diduga Terpleset, Seorang Pria di Jakarta Barat Tenggelam di Saluran Air Sedalam 4 Meter

Keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama untuk meminimalkan risiko dan melindungi nyawa setiap individu di jalan raya.

Semoga penyelidikan ini dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan penghiburan bagi keluarga korban yang kehilangan orang yang dicintai.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB