Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Sebagai Tersangkanya Korupsi

- Redaksi

Friday, 19 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret crazy rich Surabaya yang ditangkap akibat korupsi emas
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idKejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menetapkan pengusaha kaya asal Surabaya bernama Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi emas. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Kuntadi menyebut crazy Rich Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Baca Juga :  Apes! Driver Ojek Online Dicabuli 3 Waria Usai Dikeroyok

Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan yang dilakukannya. 

Sebelumnya, Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk.

MA menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kg atau 1,1 ton emas batangan 24 karat.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB